Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny Indrayana

KPU tak bisa konfirmasi bocoran putusan MK

Jakarta, IDN Times — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari merespons kabar bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sistem pemilu akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Hasyim menyinggung belum adanya putusan MK sehingga pihaknya belum bisa mengonfirmasi bocoran tersebut.

“Apakah sudah putus apa belum, KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang ini wallahualam, kita gak tahu,” ucap Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Sistem Pemilu 2024 Belum Diputuskan MK

1. KPU tak konfirmasi kabar perubahan sistem pemilu

Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny IndrayanaGedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (IDN Times/Ilyas Mujib)

Hasyim mengatakan, pihaknya tak bisa mengonfirmasi tentang bocoran putusan MK yang disampaikan Denny Indrayana tersebut.

“Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana saya kira teman-teman bisa konfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

2. Bocoran MK akan putuskan pemilu proporsional tertutup

Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny IndrayanaIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, membeberkan bahwa MK akan memutuskan Pemilu Legislatif (Pileg) kembali ke sistem proporsional tertutup.

Denny enggan membeberkan dari mana sumber informasi tersebut. Hingga saat ini, MK sendiri belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.

“Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Dorong KPU Lawan Putusan Pengadilan Soal Penundaan Pemilu

3. Denny sebut dapat informasi dari orang yang kredibel

Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny IndrayanaIlustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Denny mengatakan, keputusan yang diambil tak sepenuhnya disetujui 9 hakim MK. Sembilan hakim yang akan memutus gugatan tersebut menghasilkan keputusan enam banding tiga (dissenting).

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya. Yang pasti bukan hakim konstitusi,” ucapnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya