KPU: Amicus Curiae Megawati Tidak Bisa Jadi Bukti Sengketa Pilpres MK
KPU yakin hakim MK punya independensi dan integritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap amicus curiae Megawati tidak bisa menjadi bukti dalam sengketa Pilpres 2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut, MK memiliki independensi dalam memutuskan perkara sengketa pilpres.
"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," kata Idham saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga: Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Respons Gibran
1. KPU sebut surat amicus curiae Megawati tak bisa dijadikan bukti
Dalam Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa alat bukti hanya berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lainnya.
"Saya secara pribadi memahami bahwa istilah surat yang dimaksud dalam norma tersebut adalah surat yang terbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh Pihak Termohon," ujarnya.
Oleh sebabnya, KPU menyakini surat yang disampaikan pentolan partai berlambang kepala banteng moncong putih kepada MK itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti persidangan.
"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," ungkap Idham.