TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Amicus Curiae Megawati Tidak Bisa Jadi Bukti Sengketa Pilpres MK

KPU yakin hakim MK punya independensi dan integritas

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ketika menyerahkan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 April 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. 

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap amicus curiae Megawati tidak bisa menjadi bukti dalam sengketa Pilpres 2024. 

Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut, MK memiliki independensi dalam memutuskan perkara sengketa pilpres.

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," kata Idham saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Megawati Berkirim Surat Amicus Curiae ke MK, Ini Respons Gibran 

1. KPU sebut surat amicus curiae Megawati tak bisa dijadikan bukti

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa alat bukti hanya berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lainnya. 

"Saya secara pribadi memahami bahwa istilah surat yang dimaksud dalam norma tersebut adalah surat yang terbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh Pihak Termohon," ujarnya.

Oleh sebabnya, KPU menyakini surat yang disampaikan pentolan partai berlambang kepala banteng moncong putih kepada MK itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti persidangan.

"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," ungkap Idham.

2. KPU yakin Hakim MK punya integritas dan independensi dalam putusannya

Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Saat ini sidang pemeriksaan pada sengketa pilpres sebenarnya sudah selesai digelar dan tinggal menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan dirumuskan dalam bentuk Putusan MK. Para pihak juga telah menyampaikan pandangan dalam sidang tersebut.

MK sendiri telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan alat bukti tambahan pada Senin (16/4/2024) kemarin. 

Di samping itu, Megawati bukan termasuk ke dalam para pihak yang dapat menyampaikan bukti persidangan. Dalam persidangan sengketa pilpres, pihak Pemohon ialah paslon nomor urut 01 dan 03; KPU sebagai Termohon; paslon nomor urut 02 sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu berstatus Pemberi Keterangan.

Lebih lanjut, Idham mengajak semua pihak untuk mengawal dan menunggu hasil Putusan MK. Ia yakin, para Majelis Hakim MK punya integritas tinggi dan independensi dalam merumuskan putusan.

"Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis Hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan Putusan, dalam hal ini Putusan PHPU Pilpres 2024," ungkapnya.

"Mari kita tunggu pembacaan putusan MK yang rencananya akan dibacakan pada 22 April 2024 dengan penuh kepercayaan bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas kehakiman yang tinggi," lanjut Idham.

Baca Juga: Tanggapi Amicus Curiae Megawati, Gibran: Saya Belum Baca!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya