TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Batasi Medsos Peserta Pemilu untuk Kampanye, Maksimal 10 Akun

Setiap platform hanya diperbolehkan maksimal sepuluh akun

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochamad Afifuddin menegaskan peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mempunyai sepuluh akun media sosial (medsos) di setiap platform.

Pria yang akrab dipanggil Afif ini menegaskan aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.

"Hak untuk mengatur, nah ini di Pasal 35 media sosial bisa dibuat (masing-masing) paling banyak 10 (akun), Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar dia dalam seminar 'Pers dan Pemilu serentak 2024' di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah: Perubahan Sistem Pemilu Timbulkan Gejolak Politik

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP, Ketua KPU: Jangan Sakit Hati

1. KPU pastikan bentuk gugus tugas untuk awasi medsos

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Afif lantas mengatakan, KPU telah membentuk gugus tugas yang ditugaskan untuk mengawasi akun-akun peserta pemilu. Adapun gugus tugas itu terdiri dari KPU, Badan Bawaslu, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Gugus tugas itu mengawasi belasan platform jejaring media sosial.

"Kominfo ini menjembatani seluruh platform, tanda tangan pertama ini di Bawaslu waktu itu, kalau gak salah 13 platform (yang diawasi)," kata Afif.

"Kemudian ada satgas lain, ini teman-teman Dewan Pers belum masuk, apakah nanti masuk atau tidak, itu para pihak akan bisa berkoordinasi," sambung dia.

Baca Juga: DPR Minta Bawaslu Serius Godok Perbawaslu: Jangan Tambah Kerjaan DKPP

2. Bawaslu gandeng WhatsApp cegah penyebaran pesan hoaks Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Bawaslu RI mengatakan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan aplikasi berbasis pesan yakni WhatsApp. Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty memastikan kerja sama itu sebagai upaya menekan berita hoaks jelang Pemilu 2024 mendatang.

Lolly menjelaskan, salah satu bentuk kerja sama Bawaslu dengan aplikasi garapan Meta ini ialah melakukan upaya pemblokiran jika terindikasi ada penyebaran berita hoaks.

"Kami sudah kerja sama juga dengan WhatsApp, teman-teman Meta, ini dalam konteks untuk bagaimana kita ada upaya kemampuan untuk memblokir, melakukan pengawasan secara baik terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Loly saat ditemui di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28/11/2022).

Selain itu, Lolly menuturkan Bawaslu juga bekerja sama dengan berbagai pihak membentuk komunitas digital pengawas partisipatif. Kelompok itu diberi nama Jarimu Awasi Pemilu.

"Salah satunya misalnya di WhatsApp itukan ada namanya grup WhatsApp komunitas Jawara Sehat, perbincangan kami udah oke untuk pengawas digital, pengawas pemilu. Kami kasih nama 'Jarimu Awasi Pemilu'," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya