KPU Batasi Medsos Peserta Pemilu untuk Kampanye, Maksimal 10 Akun
Setiap platform hanya diperbolehkan maksimal sepuluh akun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochamad Afifuddin menegaskan peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mempunyai sepuluh akun media sosial (medsos) di setiap platform.
Pria yang akrab dipanggil Afif ini menegaskan aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.
"Hak untuk mengatur, nah ini di Pasal 35 media sosial bisa dibuat (masing-masing) paling banyak 10 (akun), Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar dia dalam seminar 'Pers dan Pemilu serentak 2024' di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Pemerintah: Perubahan Sistem Pemilu Timbulkan Gejolak Politik
Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP, Ketua KPU: Jangan Sakit Hati
1. KPU pastikan bentuk gugus tugas untuk awasi medsos
Afif lantas mengatakan, KPU telah membentuk gugus tugas yang ditugaskan untuk mengawasi akun-akun peserta pemilu. Adapun gugus tugas itu terdiri dari KPU, Badan Bawaslu, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Gugus tugas itu mengawasi belasan platform jejaring media sosial.
"Kominfo ini menjembatani seluruh platform, tanda tangan pertama ini di Bawaslu waktu itu, kalau gak salah 13 platform (yang diawasi)," kata Afif.
"Kemudian ada satgas lain, ini teman-teman Dewan Pers belum masuk, apakah nanti masuk atau tidak, itu para pihak akan bisa berkoordinasi," sambung dia.
Baca Juga: DPR Minta Bawaslu Serius Godok Perbawaslu: Jangan Tambah Kerjaan DKPP