TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Butuh Anggaran Tambahan Pemilu untuk Provinsi Baru Papua

KPU pastikan sedang mengkaji besaran anggaran tambahan

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan perlu anggaran tambahan untuk tiga wilayah provinsi baru di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Anggota KPU RI Idham Holik memastikan tambahan anggaran pemilu itu digunakan untuk sarana dan prasarana KPU Provinsi di DOB Papua.

"Jadi pada dasarnya kalau ada penambahan anggaran pembiayaan pemilu di tiga DOB yang pasti untuk sarana dan prasarana KPU Provinsi," ujar Idham kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Bawaslu Konsultasikan 6 Rancangan Perbawaslu ke Komisi II DPR

Baca Juga: KPU: Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu Sudah Selesai

1. Total anggaran tambahan pemilu masih dikaji

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Idham mengatakan, hingga saat ini KPU RI masih mengkaji jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk DOB Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

"Tapi kalau dari sisi jumlahnya sudah kami rancang, tapi untuk desainnya saja, sedang kami kaji jumlahnya," ucap dia.

Baca Juga: KIPP Sebut Sipol Tidak Jelas, KPU: Pernyataan Itu Tidak Tepat!

2. KPU akan menyampaikan anggaran tambahan yang dibutuhkan

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut Idham memastikan akan segera mengumumkan terkait besaran anggaran yang dibutuhkan. Termasuk pembiayaan logistik pemilu yang sebelumnya tak termasuk jenis surat suara.

"Pada waktunya akan kami sampaikan, yang jelas kami tengah melakukan kajian, yang jelas kalau dari sisi pembiayaan logistik pemilu sudah kami rancang, dan waktu itu rancangan kami itu tidak masuk pada jenis surat suara," tutur dia.

"Dalam artian waktu itu kita belum rancang misal ketika ada jenis surat suara yang baru dalam artian pemilu DPD, pemilu DPR, pemilu DPRD Provinsi," sambung Idham.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya