KPU: Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu Sudah Selesai

Terdapat 24 parpol yang lolos tahapan pendaftaran

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah selesai.

Sebagaimana diketahui, proses administrasi dilakukan KPU terhadap 24 parpol yang lolos tahapan pendaftaran pemilu.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data Ganda

1. Verifikasi administrasi di seluruh wilayah sudah selesai

KPU: Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu Sudah Selesaiilustrasi administrasi (Pexels/OlegMagni)

Koordinator Divisi Bidang Teknis, Idham Holik, mengatakan bahwa seluruh wilayah telah selesai melakukan verifikasi administrasi.

"Ya verifikasi administrasi sudah seluruhnya (selesai)," ujar Idham di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022).

Idham menuturkan, verifikasi administrasi sudah rampung sejak 27 Agustus 2022.

"Sudah selesai tiga hari yang lalu," tutur dia.

Baca Juga: Bawaslu Diminta Tolak Laporan Pelita dan IBU, KPU: Sudah Sesuai UU

2. Saat ini memasuki proses klarifikasi kegandaan data

KPU: Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu Sudah SelesaiLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham lantas mengatakan, saat ini KPU sedang memberikan kesempatan bagi parpol untuk klarifikasi terkait keanggotaan ganda eksternal.

Adapun penelitian kegandaan data eksternal parpol terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, yakni dalam pasal 31 ayat (1) huruf c, pasal 36 ayat (6) , pasal 38 ayat (4), pasal 39 ayat (1), serta pasal 40 ayat (2).

"Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi parpol yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi dan hal tersebut kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami," ucap dia.

Baca Juga: Sidang Tahapan Pemilu, PKR dan PBI Beberkan Dugaan Pelanggaran KPU

3. Deretan parpol yang lolos tahapan pendaftaran

KPU: Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu Sudah SelesaiKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Untuk diketahui, terdapat 24 parpol yang lolos tahapan pendaftaran calon peserta pemilu. Tahapan itu sebelumnya digelar mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) No.4/2022, tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 2 Agustus hingga 11 September 2022.

KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022. Kemudian bagi parpol yang dokumennya belum benar atau sah, akan ada masa perbaikan pada 15 sampai 28 September 2022.

Verifikasi perbaikan administrasi dilakukan KPU pada 29 September sampai 12 Oktober 2022. Selanjutnya, pada 14 Oktober 2022, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada partai politik dan Bawaslu.

Berikut parpol yang lolos tahapan pendaftaran:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasdem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya