TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Hadapi 48 Perkara dalam Proses Tahapan Pemilu 2024

Sebanyak 33 perkara di antaranya tidak diterima

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, sudah menghadapi 48 perkara terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin menuturkan, perkara itu terdapat pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol ada 48 dengan jalur berbeda-beda," ujar dia saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: KPU: Partai Prima Cuma Diverifikasi Ulang di 2 Provinsi 

Baca Juga: Gen Z Perlu Tahu! Masa Tenang, Kampanye, APK hingga APS dalam Pemilu

1. Ada 7 perkara dikabulkan, 5 ditolak

Jajaran Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pria yang akrab dipanggil Afif itu menjelaskan, dari total 48 perkara, 7 perkara di antaranya dikabulkan. Kemudian 33 perkara tidak diterima, 5 perkara ditolak, dan 1 perkara berakhir mediasi.

"Sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran paprol kemarin, itu sudah ada 48. Kasus dikabulkan total ada 7 (perkara), ditolak 5 (perkara), tidak diterima ada 33 kasus, kesepakatan mediasi ada 1 pekara," kata dia.

Baca Juga: Usai Meme Tikus, BEM FISIP UB Unggah Puan Jadi Joker dan Pesulap Merah

2. Satu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diajukan Partai Prima dan dikabulkan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan data yang dihimpun KPU, total pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ada 18 perkara dan melibatkan berbagai parpol. Di antaranya, Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, PAKAR, PKR, PBI, Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, PANDAI, Partai Perkara, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita, Partai Repulik Satu, dan Partai Prima. Dari 18 perkara, satu perkara di antaranya diterima yaitu Partai Prima.

Kemudian, untuk sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu ada enam perkara, yakni PKP, Partai Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republik Indonesia, dan Partai Ummat. Dari enam perkara yang diajukan parpol, lima dikabulkan dan satu perkara berstatus kesepakatan mediasi yaitu Partai Ummat.

Selain itu, di PTUN ada delapan perkara dan semua putusan tersebut tidak diterima. Perkara diajukan oleh Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, PANDAI, Partai Republik, Parsindo, Partai Republik Indonesia, dan Partai Prima.

Lalu terdapat satu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan Partai Prima dan dikabulkan. 

Gugatan biasa di PTUN Jakarta, ada delapan perkara. Perlawanan atas gugatan biasa tersebut lima kasus.

Sementara itu, 2 gugatan lain merupakan peninjauan kembali (PK), saat ini masih diproses Mahkamah Agung (MA), yakni Prima dan PKP atas gugatan sengketa mereka yang ditolak PTUN Jakarta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya