KPU: Partai Prima Cuma Diverifikasi Ulang di 2 Provinsi 

Prima akan diverifikasi ulang administrasi dan faktual

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, pihaknya akan menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perkara pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Prima.

Adapun Bawaslu memutuskan KPU Bersalah dan harus memverifikasi ulang Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Partai Prima Menang di Bawaslu, Tapi Tolak Cabut Gugatan di PN Jakpus 

1. Ada dua provinsi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

KPU: Partai Prima Cuma Diverifikasi Ulang di 2 Provinsi Jajaran Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik memastikan, Prima hanya diverifikasi administrasi ulang di dua provinsi yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun provinsi yang dinyatakan tidak lolos adalah Papua dan Riau.

"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di dua provinsi lagi. Nah dua provinsi inilah yang masih TMS atau belum memenuhi syarat (BMS). Nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya," kata dia saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Gen Z Perlu Tahu! Masa Tenang, Kampanye, APK hingga APS dalam Pemilu

2. Setelah verifikasi administrasi lanjut ke faktual

KPU: Partai Prima Cuma Diverifikasi Ulang di 2 Provinsi Ilustrasi tahapan verifikasi faktual (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham lantas menuturkan, apabila Partai Prima lolos verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Tentunya tahapan tersebut sesuai dengan yang dilakukan parpol lainnya, yang saat ini sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Kemudian, bila dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi faktual, KPU akan mengajukan jadwal kepada Partai Prima untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri mengajukan pendaftaran caleg," imbuhnya.

Baca Juga: KPU Ajukan Memori Banding Tambahan atas Penundaan Pemilu, Ini Poinnya

3. KPU akan susun jadwal verifikasi ulang Prima

KPU: Partai Prima Cuma Diverifikasi Ulang di 2 Provinsi Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU memastikan akan mematuhi putusan Bawaslu terkait perintah untuk memverifikasi ulang Prima.

Anggota KPU, Idham Holik memastikan, pihaknya sudah menggelar rapat pleno dengan agenda membahas secara khusus putusan Bawaslu.

"Terhadap Putusan Bawaslu, pada hari ini Selasa, 21 Maret 2023, KPU telah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Oleh sebab itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu.

"Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023," kata Idham.

Idham memastikan, bentuk tindak lanjut tersebut, KPU segera menyusun secara teknis jadwal verifikasi administrasi dan faktual bagi Prima.

"Sebagai bentuk tindak lanjut Putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifakasi faktual (verfak)," imbuh dia.

 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya