KPU Pakai Sirekap Hitung Hasil Suara Pemilu 2024, Ini Cara Kerjanya
Sirekap sudah dipakai pada Pilkada 2020 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, memastikan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) akan tetap digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Sirekap sempat digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.
Betty memastikan, Sirekap jadi alat bantu KPU dalam menyampaikan hasil pemungutan suara kepada masyarakat. Dia menegaskan, data yang dihimpun dan ditampilkan di Sirekap presisi. KPU saat ini tengah menyusun regulasi teknis penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2024, dan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) terkait sebelumnya.
"Sirekap ini akan sangat presisi, 100 persen TPS yang ada untuk ditayang langsung dalam sistem informasi yang dimiliki oleh KPU. Jadi Sirekap sekali lagi akan tetap diproduksi oleh KPU," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/8/2024).
Baca Juga: KPU: Pemilih Pemula yang Tak Punya KTP Bisa Coblos dengan KK
1. Penghitungan suara tetap dilakukan berjenjang
Betty mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penghitungan suara dilakukan secara berjenjang.
Awalnya, hasil perolehan suara dihitung di TPS. Kemudian direkapitulasi mulai setingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
"Menurut UU 7/2017, secara resmi hasil, memang yang berjenjang, dihitung di TPS perolehan suaranya, direkap dari tingkat kecamatan berjenjang ke kabupaten/kota, lalu KPU provonsi dan KPU RI. Ditetapkan di masing-masing jenjang itu untuk misalnya DPRD kabupaten/kota ditetapkannya di KPU kabupaten/kota ketika rekapitulasi, tapi resminya, officially selambatnya 35 hari sejak hari H pemungutan suara menurut UU 7/2017," ucap dia.
Baca Juga: KPU Uji Coba Sirekap untuk DKI Jakarta dan Aceh Jelang Pemilu 2024