KPU Perpanjang Masa Perbaikan Berkas Bakal Caleg hingga 16 Juli
Parpol yang ingin perbaikan harus bersurat ke KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kelonggaran bagi partai politik, untuk memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yang akan bertarung pada Pileg 2024.
Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Dengan demikian seharusnya masa perbaikan sudah ditutup pada 9 Juli 2023.
Baca Juga: Soal Isu Effendi Simbolon Tak Masuk Caleg PDIP 2024, Ini Kata Hasto
1. Perbaikan berkas diperpanjang hingga 16 Juli 2023
Namun kesempatan untuk memperbaiki berkas bacaleg itu diperpanjang, sebagaimana yang termuat dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).
Surat yang ditujukan kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota dan partai politik itu, menginformasikan bahwa perbaikan persyaratan bacaleg diperpanjang hingga 16 Juli 2023.
"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Banyak Caleg Tak Penuhi Syarat karena Khawatir Sistem Pemilu Tertutup