TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Perpanjang Masa Perbaikan Berkas Bakal Caleg hingga 16 Juli

Parpol yang ingin perbaikan harus bersurat ke KPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kelonggaran bagi partai politik, untuk memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yang akan bertarung pada Pileg 2024.

Jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Dengan demikian seharusnya masa perbaikan sudah ditutup pada 9 Juli 2023.

Baca Juga: Soal Isu Effendi Simbolon Tak Masuk Caleg PDIP 2024, Ini Kata Hasto

1. Perbaikan berkas diperpanjang hingga 16 Juli 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun kesempatan untuk memperbaiki berkas bacaleg itu diperpanjang, sebagaimana yang termuat dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).

Surat yang ditujukan kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota dan partai politik itu, menginformasikan bahwa perbaikan persyaratan bacaleg diperpanjang hingga 16 Juli 2023.

"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023," tulis surat tersebut.

Baca Juga: Banyak Caleg Tak Penuhi Syarat karena Khawatir Sistem Pemilu Tertutup

2. Parpol yang melakukan perbaikan perlu bersurat ke KPU

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam surat yang sama juga menjelaskan, apabila partai politik masih ingin melakukan perbaikan maka mereka perlu bersurat kepada KPU, untuk mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan.

Kemudian, KPU akan membuka kembali kesempatan tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Kendati, kesempatan ini khusus perbaikan dokumen, sehingga partai politik tidak diperkenankan mengganti nama bacalegnya yang akan maju.

KPU meminta, pengajuan perbaikan kembali ini tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 423 Tahun 2023, dan persuratan lainnya dari KPU terkait pencalegan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya