Banyak Caleg Tak Penuhi Syarat karena Khawatir Sistem Pemilu Tertutup

Ada 89,81 persen bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat (BMS)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai tingginya angka bakal calon anggota legislatif (caleg) yang belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi administrasi, lantaran adanya gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebanyak 89,81 persen bakal (caleg) DPR RI berstatus BMS verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024. Dengan demikian, sebanyak 9.260 bacaleg DPR RI dari total 10.323 dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Sentil Jokowi, SBY Kenang Tak Ikut Cawe-cawe Pemilu 2014

1. Bacaleg khawatir dengan potensi berlakunya sistem proporsional terbuka

Banyak Caleg Tak Penuhi Syarat karena Khawatir Sistem Pemilu TertutupKetua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan bersama petinggi PAN dan kader PAN mendaftarkan bacaleg ke KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bakal caleg, kata Ray, mengkhawatirkan jika gugatan tersebut dikabulkan dan berlaku sistem proposional tertutup, menutup peluang terpilihnya bakal caleg yang mendapat nomor urut besar.

"Karena memang ada unsur soal putusan apakah terbuka tertutup itu. Banyak caleg antara ya dan tidak itu. Mereka memenuhinya belum secara penuh karena masih menunggu putusan MK," kata dia dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (28/6/2023).

Ray menuturkan, banyak bakal caleg yang sengaja menunda memasukan data secara lengkap. Karena pada saat awal pendaftaran, muncul kabar MK akan mengabulkan proposional tertutup.

"Maka ketika putusan MK proses administrasi sudah hampir selesai di KPU. Jadi ya ada masukin A nya dulu, masukin macam-macam gak dipenuhi karena terbawa suasana. Justru tertutupnya (sistem proporsional tertutup) kan lebih kuat saat itu dibanding terbukanya," ucap dia.

Baca Juga: Masih Terdaftar di Perindo dan PBB, Aldi Taher Terancam Batal Nyaleg

2. Bacaleg dengan status MS dinilai karena mendapat nomor urut kecil

Banyak Caleg Tak Penuhi Syarat karena Khawatir Sistem Pemilu TertutupPartai NasDem daftarkan bacaleg ke KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (11/5/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ray mengatakan, sebanyak 1.063 bacaleg atau 10,19 persen bacaleg yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS) kemungkinan besar merupakan bacaleg yang akan mendapat nomor urut kecil. Mengingat, dalam proposional tertutup, nomor urut kecil sangat diuntungkan.

"Karena orang-orang ini, kalah, mereka kalau tertutup mundur jadi gak serius daftar. Makanya mungkin yang bacaleg MS itu, kita gak tahu, harus ditelisik, mungkin nomor 1 nomor 2. Inkumben. Intinya yang dapat nomor bagus lah 1, 2, 3. Yang momor urut 4, 5, 6 itu tadi yang gak serius," kata dia.

Kendati, kata Ray, dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan sistem proporsional tertutup, kini bakal caleg punya harapan baru. Sehingga potensi bakal caleg yang MS setelah masa perbaikan dinilai akan tinggi.

"Mungkin sekarang proses itu akan dilakukan, diperbaiki ulang, semangat kembali, karena di beberapa tempat itu kita temukan mulai semangat lagi. Lumayan ini," imbuh dia.

3. KPU ungkap penyebab banyak bacaleg BMS

Banyak Caleg Tak Penuhi Syarat karena Khawatir Sistem Pemilu TertutupIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyebutkan, salah satu penyebab minimnya bacaleg yang lolos karena dipengaruhi adanya gugatan sistem proposional pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Dipengaruhi oleh isu polemik ya Sistem pemilu. Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di mahkamah konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," ucap Idham kepada awak media, Selasa (27/6/2023).

Selain itu, minimnya bacapres yang MS juga karena diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

"Ya bukan fenomena baru, karena kemarin pasca-KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama ya. Ya karena hari raya Idul Fitri. Yang cukup lama," kata dia.

Idham juga menjelaskan temuan KPU lainnya, yakni menemukan 300 bacaleg DPR RI yang memiliki data ganda. Bahkan kegandaan data itu terjadi di semua partai politik.

KPU sendiri akan memberikan kesempatan bagi semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan bakal caleg peserta pemilu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan sebelum KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS).

Diketahui, seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang dinyatakan BMS. Periode perbaikan verifikasi administrasi itu digelar pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian, KPU juga bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/s9Xp0obDsrA

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya