KPU Pertimbangkan Usul Megawati soal Nomor Urut Pemilu Tak Diubah
KPU bakal bahas secara internal, kemudian konsultasi ke DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mempertimbangkan usulan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri soal tidak mengubah nomor urut partai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dengan demikian, Megawati meminta supaya partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tetap menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019 lalu.
Baca Juga: SBY Menduga Pemilu 2024 Curang, KPU Respons Tegas: Laporkan!
Baca Juga: Ketua KPU Jelaskan Masalah Jika Presiden 2 Periode Jadi Wapres
1. KPU bakal pertimbangkan usulan dan konsultasi ke DPR
Komisioner KPU RI, Idham Holik memastikan usulan tersebut bakal dipertimbangkan dan dibahas secara internal oleh KPU. Kemudian, usul tersebut dikonsultasikan ke DPR RI.
"Masukan tersebut dipertimbangkan dan akan diusulkan dibahas di internal KPU terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: KPU: Hampir Seluruh Partai Belum Penuhi Dokumen Syarat Peserta Pemilu