TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Pertimbangkan Usul Megawati soal Nomor Urut Pemilu Tak Diubah

KPU bakal bahas secara internal, kemudian konsultasi ke DPR

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mempertimbangkan usulan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri soal tidak mengubah nomor urut partai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Dengan demikian, Megawati meminta supaya partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tetap menggunakan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: SBY Menduga Pemilu 2024 Curang, KPU Respons Tegas: Laporkan!

Baca Juga: Ketua KPU Jelaskan Masalah Jika Presiden 2 Periode Jadi Wapres

1. KPU bakal pertimbangkan usulan dan konsultasi ke DPR

Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Komisioner KPU RI, Idham Holik memastikan usulan tersebut bakal dipertimbangkan dan dibahas secara internal oleh KPU. Kemudian, usul tersebut dikonsultasikan ke DPR RI.

"Masukan tersebut dipertimbangkan dan akan diusulkan dibahas di internal KPU terlebih dahulu sebelum dikonsultasikan ke DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham kepada awak media, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: KPU: Hampir Seluruh Partai Belum Penuhi Dokumen Syarat Peserta Pemilu

2. KPU apresiasi berbagai pihak yang beri usulan terkait Pemilu 2024

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham mengatakan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengapresiasi semua pihak yang memberi masukan terhadap terselenggaranya tahapan Pemilu 2024.

Terlebih partisipasi aktif masyarakat tertuang dalam norma dalam Pasal 4 Huruf b dan c UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membahas tujuan pengaturan penyelanggaraan pemilu. Di antaranya mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.

"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya