TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Resmi Mulai Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu 

KPU pastikan jadwal sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dimulai pada hari ini, Selasa (2/8/2022).

Dia memastikan, sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) No.4/2022, tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 2 Agustus hingga 11 September 2022.

"Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari setelah dibukanya pendaftaran (1 Agustus 2022)," ujar Idham kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022) malam.

Baca Juga: Dari 9 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024, 6 Sudah Lengkapi Berkas

Baca Juga: KPU RI: Periksa Data Parpol Pendaftar Pemilu Paling Cepat 8 Jam

1. Tahapan verifikasi administrasi dimulai jika parpol yang bersangkutan sudah mendaftar

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan, verifikasi administrasi sudah bisa dilakukan pada hari ini apabila partai politik yang bersangkutan sudah mendaftar di hari pertama tahapan pendaftaran.

"Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi," ucap dia.

Kemudian, kata Idham, tanggal 14 September 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang sudah melakukan pendaftaran.

"Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai 2 Agustus 2022 bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," kata dia.

Sebagaimana diketahui, verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol yang dilakukan oleh KPU RI. Tahapan ini dilakukan sebagai pemenuhan persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Farhat Abbas Daftarkan Pandai Jadi Peserta Pemilu ke KPU RI

2. Pada tahapan verifikasi administrasi, KPU akan periksa kebenaran dan keabsahan dokumen

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU akan memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

“Kalau kemudian dalam verifikasi ditemukan dokumen yang belum sah, maka dinyatakan belum memenuhi syarat. Kemudian kita akan informasikan kepada partai politik apa saja dokumen yang dinyatakan belum benar atau belum sah, untuk dilakukan perbaikan,” tutur Hasyim saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Bakal Audiensi ke KPU soal 3 Provinsi Baru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya