KPU Resmi Mulai Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu
KPU pastikan jadwal sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dimulai pada hari ini, Selasa (2/8/2022).
Dia memastikan, sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) No.4/2022, tahapan verifikasi administrasi dilaksanakan mulai 2 Agustus hingga 11 September 2022.
"Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari setelah dibukanya pendaftaran (1 Agustus 2022)," ujar Idham kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022) malam.
Baca Juga: Dari 9 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024, 6 Sudah Lengkapi Berkas
Baca Juga: KPU RI: Periksa Data Parpol Pendaftar Pemilu Paling Cepat 8 Jam
1. Tahapan verifikasi administrasi dimulai jika parpol yang bersangkutan sudah mendaftar
Idham menjelaskan, verifikasi administrasi sudah bisa dilakukan pada hari ini apabila partai politik yang bersangkutan sudah mendaftar di hari pertama tahapan pendaftaran.
"Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi," ucap dia.
Kemudian, kata Idham, tanggal 14 September 2022 KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang sudah melakukan pendaftaran.
"Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai 2 Agustus 2022 bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," kata dia.
Sebagaimana diketahui, verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol yang dilakukan oleh KPU RI. Tahapan ini dilakukan sebagai pemenuhan persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.
Editor’s picks
Baca Juga: Farhat Abbas Daftarkan Pandai Jadi Peserta Pemilu ke KPU RI
Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Bakal Audiensi ke KPU soal 3 Provinsi Baru