KPU Urai Nasib Tiga Provinsi Baru Papua di Pemilu 2024
KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR bahas DOB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap nasib tiga provinsi baru di Papua pada Pemilu 2024 mendatang. Diketahui Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) pada tingkat I.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menilai keberadaan pemekaran wilayah di Papua tersebut tentu berdampak pada penyelenggaran Pemilu 2024. Salah satunya terkait menyempitkan daerah pemilihan (dapil) di Papua.
"Itu (pemekeran wilayah di Papua) ada beberapa konsekuensi elektoral, yakni daerah pemilihannya semula katakanlah Papua induk, itu kan nanti begitu ada pemekaran, areanya luasan dapilnya makin mengecil. Maka dengan begitu konsekuensinya jumlah penduduknya juga makin mengecil masing-masing daerah itu," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Catatan Demokrat-PKS soal RUU Pemekaran 3 Provinsi Papua
1. Berpengaruh pada alokasi kursi DPR RI
Hasyim menjelaskan, dampak lain dari pemekaran wilayah di Papua ialah terkait alokasi kursi di DPR RI.
"Maka dengan begitu, alokasi kursi DPR RI yang semula daerah induk itu sepuluh, nanti misalkan kami belum tahu ya berapa provinsinya, itu pasti akan berpengaruh pada alokasi kursi DPR RI," ucap dia.
Baca Juga: Jokowi Terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana, Ada Apa?