KPU Usul Pilkada 2024 Dimajukan dari November ke September
KPU sudah berkomunikasi dengan Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan supaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan, dari yang tadinya akan digelar bulan November menjadi September.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jadwal pilkada bisa saja berubah karena terkait dengan mekanisme penyelenggaraan pilkada, seperti yang terjadi pada Pilkada 2020 lalu.
"Pasti nanti ada perubahan mekanisme UU Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara pilkada maju jadi September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Bawaslu: Parpol Banten Catut Nama ASN, Polisi, hingga TNI
Baca Juga: Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data Ganda
1. Pilkada digelar November 2024 sesuai UU Pilkada
Hasyim menuturkan, penyelenggaraan pilkada pada November 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Kendati demikian, kata dia, hal itu bisa saja berubah.
"Kaitannya dengan pilkada itu kapan, sementara ini di UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201, pemungutan suara didesain November 2024," kata dia.
Baca Juga: Kata Sekjen Hasto soal Cagub dari PDIP untuk Pilkada DKI 2024