TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Usul Pilkada 2024 Dimajukan dari November ke September

KPU sudah berkomunikasi dengan Jokowi

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan supaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan, dari yang tadinya akan digelar bulan November menjadi September.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jadwal pilkada bisa saja berubah karena terkait dengan mekanisme penyelenggaraan pilkada, seperti yang terjadi pada Pilkada 2020 lalu. 

"Pasti nanti ada perubahan mekanisme UU Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara pilkada maju jadi September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Bawaslu: Parpol Banten Catut Nama ASN, Polisi, hingga TNI 

Baca Juga: Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data Ganda

1. Pilkada digelar November 2024 sesuai UU Pilkada

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Hasyim menuturkan, penyelenggaraan pilkada pada November 2024 sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Kendati demikian, kata dia, hal itu bisa saja berubah.

"Kaitannya dengan pilkada itu kapan, sementara ini di UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201, pemungutan suara didesain November 2024," kata dia.

Baca Juga: Kata Sekjen Hasto soal Cagub dari PDIP untuk Pilkada DKI 2024

2. Pertimbangan Pilkada 2024 maju jadi September

Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Secara khusus Hasyim menyorot terkait sistem pilkada serentak, yang selama ini hanya mengedepankan pencoblosan secara serentak. Sementara pelantikan serentak para kepala daerah terpilih, belum terwujud.

Menurut dia, seperti diatur dalam UU Pilkada, seharusnya pilkada serentak termasuk juga serentak dalam pelantikan. Juga serentak dalam hal terbentuknya pemerintah dan legislatif daerah di tahun yang sama.

"Selama ini, pilkada serentak itu yang tercapai baru serentak pencoblosan, serentak pelantikan belum. Padahal dalam UU Pilkada ada, serentaknya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya