Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data Ganda

Sebagai contoh, satu NIK bisa didaftarkan di lima parpol

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa aplikasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menginput data partai politik tidak bisa mendeteksi adanya data ganda.

Adapun dalam memberikan layanan penginputan data, KPU menggunakan aplikasi berupa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: KPU Ungkap Penyebab Banyak Nama Anggota KPUD Dicatut di Sipol Parpol

1. Sipol tak mampu deteksi data ganda

Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data GandaTampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Kendati demikian Sipol yang digunakan memiliki beberapa kekurangan, salah satunya sebagaimana yang diungkap Bagja terkait ketidakmampuan mendeteksi data ganda.

"Sipol tidak mendeteksi kegandaan, gak bisa itu," kata Bagja kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki Sipol

2. Satu NIK bisa didaftarkan di berbagai parpol

Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data Gandailustrasi KTP-el (dispendukcapil.surakarta.go.id)

Sebagai contoh terkait kegandaan data tersebut, Bagja menjelaskan, Sipol tidak bisa mendeteksi apabila ada seseorang dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di lima parpol berbeda.

"Misalnya ada orang terdaftar di lima parpol di satu NIK, nah itu tidak bisa dideketksi," ucap Bagja.

Baca Juga: Tak Lolos Daftar Pemilu, Sejumlah Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu

3. Bawaslu cuma diberi waktu pengawasan verifikasi administrasi 15 menit

Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data GandaLogo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Sebelumnya, Bagja sempat membahas mengenai waktu pengawasan verifikasi administrasi yang diberikan KPU RI membuat kinerjanya kurang maksimal.

Diketahui, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, proses verifikasi yang dilakukan KPU terbagi atas beberapa sesi setiap harinya, yaitu pukul 08.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.

Bagja pun menyayangkan Bawaslu hanya diberikan waktu pengawasan verifikasi selama 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam tersebut. 

Di samping itu, Bawaslu juga cuma diberikan kesempatan KPU untuk memantau melalui help desk dan tidak diberi akses masuk ke dalam ruang verifikasi. 

"Waktunya kan dari jam 8 sampai 10, dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit. Itu pun kepada help desk kalau tidak salah. Jadi tidak bisa berputar, karena dianggap mengganggu," ujar Bagja dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya