TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larang ASN Pamer Harta, Menteri PANRB: Sesuai Arahan Jokowi

Laporan harta kekayaan jadi indikator pengawasan pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak pamer harta kekayaan. Dia menuturkan, hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Ini kan arahan dari Bapak Presiden ya, waktu rapat kabinet kemarin, bapak presiden menyampaikan kepada seluruh menteri di rapat kabinet paripurna untuk memerintahkan tidak ada lagi ASN, aparatur sipil negara kita yang pamer harta," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Tiba di KPK

Baca Juga: Sri Mulyani Restui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN Pajak   

1. Seluruh inspektorat kementerian dan lembaga pemerintah diminta awasi jajarannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mantan Bupati Banyuwangi ini mengimbau kepada inspektorat kementerian dan lembaga pemerintah mulai ketat mengawasi jajarannya. Sehingga praktik pamer harta kekayaan bisa dicegah dan tidak menimbulkan polemik publik.

"Dan kita diminta untuk memperingatkan ke bawah tentu ini akan diberikan sanksi oleh inspektorat masing-masing, mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai tentu langkah-langkah di internal inspektorat di masing-masing," tutur Azwar Anas.

Baca Juga: Jadi Contoh, 100 Persen Pegawai KPK Sudah Lapor LHKPN

2. LHKPN jadi indikator pemerintah awasi ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, dia mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bisa menjadi sistem bagi pemerintah untuk mengantisipasi adanya praktik korupsi di kalangan ASN.

"LHKPN ini kan sudah ada aturan regulasinya, tentu harapan kita LHKPN bisa diisi dengan baik. Dan jadi indikator, tentu jika ada laporan itu akan ditindak lanjuti dan dicek apakah sesuai atau tidak. Setidaknya menjadi perisai," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya