TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nasib Prima di Pemilu 2024 Akan Diputuskan KPU pada April 2023

Prima akan kembali diverifikasi administrasi dan faktual

Jajaran Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan April 2023 mendatang. Pasalnya, pada pekan ketiga bulan depan, KPU akan memutuskan lolos atau tidaknya Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta Pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Penjelasan BEM FISIP UB soal Meme Puan Jadi Pesulap Merah 

Baca Juga: Cara BEM UI Kritik Ciptaker via Meme Puan Badan Tikus Dinilai Gak Pas

1. Ada dua provinsi yang dinyatakan TMS

Konferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU memastikan, pihaknya akan menjalankan putusan Bawaslu atas perkara pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Prima. Adapun putusan itu mengakomodasi supaya Partai Prima bisa diverifikasi ulang sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Idham menegaskan, Prima hanya diverifikasi administrasi ulang di dua provinsi yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun provinsi yang dinyatakan tidak lolos adalah Papua dan Riau.

"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di dua provinsi lagi. Nah dua provinsi inilah yang masih TMS atau belum memenuhi syarat (BMS). Nanti kami minta kepada partai prima untuk memperbaikinya," kata dia.

Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Prima, KPU Buka Akses Sipol

2. Setelah verifikasi administrasi akan dilanjutkan ke faktual

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengawal langsung tahapan verifikasi faktual yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham lantas menuturkan, apabila Partai Prima lolos verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Tentunya tahapan tersebut sesuai dengan yang dilakukan parpol lainnya, yang saat ini sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Kemudian, bila dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi faktual, KPU akan mengajukan jadwal kepada Partai Prima untuk mengajukan pendaftaran calon legislatif.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya