Nasib Prima di Pemilu 2024 Akan Diputuskan KPU pada April 2023
Prima akan kembali diverifikasi administrasi dan faktual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan April 2023 mendatang. Pasalnya, pada pekan ketiga bulan depan, KPU akan memutuskan lolos atau tidaknya Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta Pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Penjelasan BEM FISIP UB soal Meme Puan Jadi Pesulap Merah
Baca Juga: Cara BEM UI Kritik Ciptaker via Meme Puan Badan Tikus Dinilai Gak Pas
1. Ada dua provinsi yang dinyatakan TMS
KPU memastikan, pihaknya akan menjalankan putusan Bawaslu atas perkara pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Prima. Adapun putusan itu mengakomodasi supaya Partai Prima bisa diverifikasi ulang sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Idham menegaskan, Prima hanya diverifikasi administrasi ulang di dua provinsi yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun provinsi yang dinyatakan tidak lolos adalah Papua dan Riau.
"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di dua provinsi lagi. Nah dua provinsi inilah yang masih TMS atau belum memenuhi syarat (BMS). Nanti kami minta kepada partai prima untuk memperbaikinya," kata dia.
Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Prima, KPU Buka Akses Sipol