TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nomor Peserta Tak Diubah, Pengamat Khawatir Pemilu 2024 Bakal Gaduh

Pengundian nomor parpol peserta pemilu dinilai lebih adil

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pengamat pemilu sekaligus Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menanggapi usulan nomor partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak diacak.

Dia menilai hal tersebut justru bakal membuat jalannya kontestasi politik semakin kompleks dan rumit, mengingat bakal muncul berbagai polemik terkait pemakaian nomor peserta parpol yang berpotensi membuat Pemilu 2024 gaduh.

"Untuk memberikan perlakuan yang sama, kesempatan yang setara, sebagaimana prinsip dalam kepemiluan, makanya kenapa KPU melakukan pengundian terhadap nomor urut. Itu prinsip pertama yang harus didudukan," kata Ihsan saat dihubungi IDN Times, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: KPU Pertimbangkan Usul Megawati soal Nomor Urut Pemilu Tak Diubah

Baca Juga: Hasto Ajak Kader PDIP Bela Jokowi Bila Ada Tuduhan Pemilu 2024 Curang 

1. Nomor parpol peserta pemilu perlu diacak supaya terhindar konflik kepentingan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ihsan mengatakan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu pada prinsipnya perlu diacak untuk menghindari konflik kepentingan, terutama adanya permintaan nomor peserta.

Kemudian untuk memberikan perlakuan yang sama, kesempatan yang setara, sebagaimana prinsip dalam kepemiluan, menurut dia KPU perlu melakukan pengundian terhadap nomor urut.

"Karena ada kekhawatiran nanti akan ada parpol lebih dari satu yang meminta nomor urut yang sama," ujar Ihsan.

Baca Juga: Mega Usul Nomor Peserta Pemilu Tak Diubah, Ini Penjelasan Komisi II 

2. Nomor peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos di 2024 dipertanyakan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ihsan juga menjelaskan, berkaitan dengan usulan soal nomor urut tersebut, perlu juga ditelusuri karena belum tentu seluruh parpol peserta Pemilu 2019 kembali jadi peserta pemilu yang sama di 2024.

"Pasti akan ada perubahan, pasca proses adminstrasi, proses verifikasi faktual, pasti jumlah parpol yang akan jadi peserta pemilu kan tentu berbeda. Perbedaan inilah yang kemudian sebetulnya agak sulit juga ketika menggunakan nomor urut yang sama di 2019," tutur dia.

Sebagai contoh, Partai Berkarya yang sempat jadi peserta Pemilu 2019, namun sudah dipastikan tidak akan ikut pada Pemilu 2024 mendatang karena tak lolos tahapan pendaftaran. Lantas yang jadi pertanyan Ihsan, partai mana yang akan memakai nomor Partai Berkarya saat jadi peserta Pemilu 2019.

"Kalau pakai nomor urut yang sama, pertanyaannya siapa yang akan memakai nomor urut Berkarya yang tidak akan ikut di Pemilu 2024. Apakah parpol baru atau akan dikosongkan atau seperti apa. Itu akan sangat sulit teknis proses penomoran, pengadministrasian, terkait dengan parpol," ucap Ihsan.

Padahal, kata Ihsan, pengundian nomor urut parpol sudah biasa dilakukan dalam gelaran pemilu pasca reformasi. Sehingga seharusnya tidak menjadi masalah jika 2024 pengundian nomor peserta pemilu dilakukan kembali. Terlebih dia mengkhawatirkan justru bakal menyulitkan teknis administrasi tahapan pemilu.

"Saya rasa juga proses pengundian parpol terkait nomor urut itu kan sudah terjadi secara konsisten pasca reformasi, dari 2004 2009 2014 2019, itu kan dilaksanakan. Jadi saya itu terpikirnya, perumitan teknis administrasinya. Nanti teknis administrasi akan sulit," imbuh dia.

Baca Juga: Hasto Ajak Kader PDIP Bela Jokowi Bila Ada Tuduhan Pemilu 2024 Curang 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya