Partai Prima Persilakan PN Jakpus Diproses KY Soal Pemilu
Prima ingatkan batasan kewenangan KY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Mangapul Silalahi, buka suara terkait adanya dorongan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diproses oleh Komisi Yudisial (KY).
Dorongan itu muncul setelah PN Jakpus memenangkan Partai PRIMA atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam Putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022, PN Jakpus memutuskan dan meminta kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Baca Juga: Menang Gugatan Tunda Pemilu 2024, Partai Prima: Jalan Kebenaran
1. Prima persilakan jika KY akan proses PN Jakpus
Menanggapi hal itu, Mangapul menegaskan Prima mempersilakan pihak manapun untuk melaporkan hakim jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Mengingat kode etik hakim diakomodir dalam Prinsip-prinsip Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengacu pada sepuluh aturan.
"Silakan (jika dilaporkan) itu kewenangan (KY), ada 10 perilaku hakim," ucap dia saat ditemui di Kantor DPP Prima, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil Hakim