TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Partai Prima Persilakan PN Jakpus Diproses KY Soal Pemilu

Prima ingatkan batasan kewenangan KY

Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Mangapul Silalahi, buka suara terkait adanya dorongan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diproses oleh Komisi Yudisial (KY).

Dorongan itu muncul setelah PN Jakpus memenangkan Partai PRIMA atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam Putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022, PN Jakpus memutuskan dan meminta kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu.

Baca Juga: Menang Gugatan Tunda Pemilu 2024, Partai Prima: Jalan Kebenaran

1. Prima persilakan jika KY akan proses PN Jakpus

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Menanggapi hal itu, Mangapul menegaskan Prima mempersilakan pihak manapun untuk melaporkan hakim jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Mengingat kode etik hakim diakomodir dalam Prinsip-prinsip Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengacu pada sepuluh aturan.

"Silakan (jika dilaporkan) itu kewenangan (KY), ada 10 perilaku hakim," ucap dia saat ditemui di Kantor DPP Prima, Jumat (3/3/2023).

2. Prima soroti kewenangan KY

Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski begitu, Mangapul mengingatkan KY tidak bisa memproses materi perkara. Dia menuturkan, kewenangan KY hanya sebatas mengusut dugaan pelanggaran perilaku atau kode etik hakim.

Dia menegaskan, kewenangan KY merupakan produk demokrasi pasca reformasi. Kala itu, aktivis 98 meminta agar kinerja hakim diawasi.

"Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan disitu, silakan saja," tutur dia.

"Itu kan produk demokrasi. Produk kita juga pada 1998, biar ada pengawas dalam mengawasi kinerja hakim, dia wakil Tuhan, ikrah-ikrah itu, demi keadilan, berdasarkan Tuhan YME, biar gak salah dia," lanjut.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil Hakim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya