Partai Prima Tuding Ada Kekuatan Politik Besar Intervensi KPU
Ada upaya penjegalan agar Prima tak jadi peserta pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merupakan lembaga negara yang tidak independen. Menurut dia, KPU saat ini sudah diintervensi kekuatan politik besar.
Dia menilai, ada pihak yang dengan sengaja menginginkan agar Prima tidak bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Agus menuturkan, indikasi tersebut diperkuat dengan adanya permintaan dari sejumlah pihak, baik secara implisit maupun eksplisit, agar PRIMA tidak diloloskan dalam verifikasi faktual dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
"KPU telah bertindak tidak independen dan terindikasi telah diintervensi oleh kekuatan politik besar tertentu yang ingin menjegal Prima agar tidak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024," kata Agus dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Pemilu Sering Ditunda Saat Orde Baru, Partai Berkarya: Itu Biasa
Baca Juga: Hindari Citra Santri Dimobilisasi, KPU Siapkan TPS di Luar Pesantren
1. KPU dinilai tak profesional dan adil
Partai Prima saat ini sedang melaksanakan verifikasi faktual ulang yang dilakukan oleh KPU. Namun, Agus menyayangkan bahwa verifikasi faktual awal oleh KPU dilaksanakan secara tidak adil, tidak profesional, dan tidak cermat sehingga berdampak sangat merugikan serta memberatkan bagi Prima.
Bentuk ketidakadilan, ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan pelaksanaan verifikasi faktual tersebut meliputi ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022.
Kemudian, surat keputusan tersebut pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat. Ketidakpatuhan/penolakan tersebut mengakibatkan kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal.
"Lebih lanjut, verifikator KPU meminta Prima untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sipol, padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan," ucap Agus.
Baca Juga: KPU Pastikan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Mencapai 205 juta
Baca Juga: Ketua KPU Dapat Peringatan DKPP, DPR: Tunjukkan Intregitas!