Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Akan Verifikasi Ulang Partai Prima
KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perintah untuk memverifikasi ulang Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Anggota KPU Idham Holik memastikan, pihaknya sudah menggelar rapat pleno dengan agenda membahas secara khusus putusan Bawaslu.
"Terhadap Putusan Bawaslu, pada hari ini Selasa, 21 Maret 2023, KPU telah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Junimart PDIP Pesimis Upaya Banding KPU soal Penundaan Pemilu
Baca Juga: Gen Z Perlu Tahu! Masa Tenang, Kampanye, APK hingga APS dalam Pemilu
1. Sesuai UU Pemilu, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu
Oleh sebab itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu.
"Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023," kata Idham.
Baca Juga: PDIP: Konflik Pemilu Bukan karena Agama, tapi Ambisi Politik