TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Akan Verifikasi Ulang Partai Prima

KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu

Konferensi pers sikap DPP Prima terhadap Putusan Bawaslu RI dan Lanjutan Putusan PN Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mematuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perintah untuk memverifikasi ulang Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). 

Anggota KPU Idham Holik memastikan, pihaknya sudah menggelar rapat pleno dengan agenda membahas secara khusus putusan Bawaslu.

"Terhadap Putusan Bawaslu, pada hari ini Selasa, 21 Maret 2023, KPU telah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Junimart PDIP Pesimis Upaya Banding KPU soal Penundaan Pemilu 

Baca Juga: Gen Z Perlu Tahu! Masa Tenang, Kampanye, APK hingga APS dalam Pemilu

1. Sesuai UU Pemilu, KPU wajib melaksanakan putusan Bawaslu

Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Oleh sebab itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu.

"Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023," kata Idham.

Baca Juga: PDIP: Konflik Pemilu Bukan karena Agama, tapi Ambisi Politik

2. KPU siapkan rancangan jadwal verifikasi ulang untuk Prima

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Idham memastikan, bentuk tindak lanjut tersebut, KPU segera menyusun secara teknis jadwal verifikasi administrasi dan faktual bagi Partai Prima.

"Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifakasi faktual (verfak)," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya