Junimart PDIP Pesimis Upaya Banding KPU soal Penundaan Pemilu 

KPU diminta buktikan akses Sipol Partai Prima tidak down

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang, mengaku pesimis terhadap pengajuan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu. 

Junimart mempertanyakan pertimbangan dasar banding tersebut, lantaran KPU selalu menggunakan argumen absolut yang menyebut pengadilan negeri tak bisa memutuskan sengketa pemilu. 

"Saya juga kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis. Kenapa? Kita melulu bicara kompetensi absolut. Padahal di awal sudah dimohonkan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," kata Junimart di DPR, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Demokrat: Bila Pemilu Ditunda, Akan Jadi Aib Pemerintahan Jokowi

1. Minta buktikan akses Sipol Partai Prima tidak down

Junimart PDIP Pesimis Upaya Banding KPU soal Penundaan Pemilu Jajaran Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Junimart mengatakan, mudah bagi KPU untuk membuktikan bahwa apa yang digugat oleh Partai Prima tersebut terbukti salah. Diketahui Partai Prima menggugat KPU karena merasa ada ketidakadilan dalam proses verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. 

Dalam argumennya, Partai Prima mengaku kesulitan mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sehingga dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) parpol peserta pemilu oleh KPU.

"Contohnya (PRIMA) menyebut SIPOL itu tidak aktif bahkan ada masa down. Ini bagaimana KPU? Betul gak down? Ternyata mereka bisa buktikan betul down. Kan tinggal dibuktikan saja dari KPU bahwa sistemnya enggak (down)," ujar Junimart.   

Baca Juga: DPR Cecar KPU Lamban Selesaikan Gugatan Partai Prima

2. Komisi II DPR pertanyakan ahli hukum KPU

Junimart PDIP Pesimis Upaya Banding KPU soal Penundaan Pemilu Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Politikus senior PDIP ini kemudian mempertanyakan ahli hukum KPU yang dihadirkan untuk menyelesaikan perkara di PN Jakpus. Menurutnya, perkara ini harusnya dihadapi secara cermat tak hanya melibatkan divisi hukum KPU, tetapi juga lawyer yang berpengalaman. 

Sebab, menurut Junimart, meski tak berdampak langsung kepada partai politik peserta pemilu namun perkara tersebut bisa mengganggu proses jalannya Pemilu 2024. 

"Siapa ahli hukum dari KPU kita mau tahu juga. Bila perlu hadirkan di sini kita mau tahu. Kami begini karena kita mitra. Orang banyak bertanya pada Komisi II. Ini bahkan kami tidak pernah tahu ada gugatan di Bawaslu, ada di KPU," ujarnya. 

"Apakah ini diplenokan? Kami gak yakin ini pernah diplenokan juga," sambung dia. 

Baca Juga: Mahfud Ajak KPU Lawan Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu 2024 Ditunda

3. Fraksi PDIP kecewa dengan KPU

Junimart PDIP Pesimis Upaya Banding KPU soal Penundaan Pemilu Rapat Kerja Komisi II DPR bersama KPU RI. (IDN Times/Melani Putri)

Junimart juga mengaku kecewa terhadap KPU, lantaran menganggap enteng perkara yang bisa berujung pada penundaan pemilu ini.

"Saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penelusuran, mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini saya melihat terlalu anggap enteng," tuturnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya