TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilu 2024 Bertabur Bintang, Artis Ampuh Dongkrak Elektoral Parpol?

Parpol daftarkan sejumlah artis jadi bacaleg ke KPU

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah selebritas ternama maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Beberapa artis terkenal yang nyaleg itu termasuk dalam 580 bakal caleg DPR RI.

Mereka bakal diverifikasi administrasi oleh KPU, apakah memenuhi syarat sebagai caleg atau tidak. Lantas, bisakah figur artis yang dipersiapkan maju pada Pileg 2024 itu mendongkrak elektoral parpol?

Baca Juga: NasDem: Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate Nyaleg di 2024

Baca Juga: PDIP Pastikan Yasonna Laoly dan Puan Maharani Nyaleg di 2024

1. Artis menyuarakan kalangan seniman

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pengamat Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menuturkan caleg yang berasal dari kalangan selebritas merupakan bagian dari seniman dan pekerja kreatif.

Sehingga, kata dia, majunya artis dalam Pileg 2024 dinilai tidak hanya memanfaatkan popularitasnya untuk menarik elektoral. Di sisi lain, mereka yang jadi wakil rakyat akan mewakili dan menyuarakan kalangan seniman.

"Caleg berlatarbelakang seorang artis pada dasarnya adalah seniman atau pekerja kreatif. Tentu ada kepentingan tersendiri untuk menyuarakan kelompok mereka," kata dia kepada IDN Times, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Rawan Pelanggaran, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Bacaleg

2. Parpol dinilai dorong artis nyaleg untuk meningkatkan elektoral

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Politik Indonesia, Fernando Emas, menuturkan dalam beberapa pemilu belakang ini tidak dipungkiri banyak artis dan publik figur yang dilibatkan sebagai caleg, untuk kepentingan partai politik meningkatkan perolehan suara.

"Partai politik sepertinya tidak begitu memperhatikan kemampuan artis atau publik figur tersebut, apakah yang bersangkutan memahami tugas dan fungsinya atau tidak," uap dia.

Yang terpenting, menurut Fernando, bagi partai politik artis atau publik figur tersebut dapat meningkatkan perolehan suara partai politik di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Sayangnya, kalau melihat beberapa periode belakangan ini, ada beberapa dari kalangan artis yang terpilih sebagai anggota legislatif, namun peran dan fungsinya tidak begitu dirasakan masyarakat.

"Sebaiknya partai politik merekrut artis atau publik figur yang memang memiliki kompetensi dan memahami tugasnya sebagai anggota legislatif, sehingga masyarakat tidak menganggap bahwa melibatkan mereka hanya untuk kepentingan meningkatkan perolehan suara," tutur dia.

Baca Juga: KPU Pastikan Menteri Boleh Nyaleg: Tak Ada Larangan

3. Pemilih diimbau tak mudah terpengaruh hanya karena popularitas

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menegaskan artis punya hak politik sama dengan warga negara yang lain. Sehingga mereka juga punya kesempatan yang sama untuk terjun di panggung politik.

Hanya saja, kata dia, publik selama ini sering diperlihatkan fenomena artis yang masuk partai secara instan, tapi langsung menempati posisi strategis tanpa jelas proses kaderisasinya di internal partai. Sehingga muncul stigma artis sekadar jadi pendulang suara bagi parpol untuk memikat simpati dan dukungan pemilih di pemilu.

"Sementara si artis sama sekali tidak punya pengalaman politik atau aktivitas publik yang berkaitan dengan itu. Hal itu mengakibatkan stigma dan juga pandangan miring bukan hanya di publik tapi juga internal partai karena di beberapa kasus kehadiran artis akhirnya menggeser kader yang sudah berkeringat untuk partai," tutur dia, dalam keterangannya.

Titi menuturkan, artis memang bisa jadi pemikat yang mudah bagi pemilih untuk tertarik pada parpol tertentu di tengah banyaknya parpol yang berkontestasi dan caleg yang ikut pemilu. Karena itu, harus ada terobosan untuk menetralisir fenomena itu. Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada kewajiban agar caleg memenuhi persyaratan kaderisasi dalam durasi tertentu sebagai persyaratan nyaleg.

"Pemilih juga harus terus diedukasi agar tak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang hanya bersifat popularitas atau simbolik. Apalagi yang dipertaruhkan adalah aspirasi masyarakat yang akan tercermin dalam kerja-kerja mereka sebagai pejabat publik apabila terpilih nanti," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya