Pemilu 2024: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
LPSDK tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sistem Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu karena LPSDK sebenarnya tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny Indrayana
1. Masa kampanye di Pemilu 2024 lebih singkat
Idham juga menjelaskan pertimbangan lain menghapus LPSDK. Dia mengatakan, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat ketimbang Pemilu 2019 lalu.
“Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” ujar dia.
Baca Juga: KPU Akan Buat Aturan soal Aliran Dana Kampanye Melalui Uang Elektronik
Baca Juga: Banyak Dikritik Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Akan Revisi PKPU