KPU Akan Buat Aturan soal Aliran Dana Kampanye Melalui Uang Elektronik

Akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan membuat aturan mengenai aliran atau sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik. Aturan itu akan diakomodasi melalui Peraturan KPU (PKPU) yang masih dibahas DPR dan pemerintah.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, sumbangan berupa uang elektronik itu harus masuk dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Baca Juga: KPU Bakal Dalami Temuan Polri soal Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu

1. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017

KPU Akan Buat Aturan soal Aliran Dana Kampanye Melalui Uang ElektronikRapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu pada Senin, 29 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham memastikan, aturan mengenai kewajiban menghimpun sumbangan dana dalam bentuk apapun ke RKDK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Termasuk juga soal uang elektronik.

KPU tak melarang peserta pemilu menggunakan uang elektronik. Asal dana yang dipakai harus berasal dari RKDK.

"Sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye, dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

"Sebelum melakukan isi ulang e-money, uang tersebut terlebih dahulu harus dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye, setelah itu baru digunakan ke e-money misalnya. Itu sebuah contoh saja," lanjut dia.

Baca Juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Karton Duplex, Ini Alasannya

2. Aturan uang elektronik mengikuti perkembangan teknologi

KPU Akan Buat Aturan soal Aliran Dana Kampanye Melalui Uang ElektronikIlustrasi kartu e-money. (pixabay.com/Elf-Moondance)

Idham menjelaskan, alasan mengatur sistem uang elektronik ke dalam PKPU karena mengikuti perkembangan dinamika teknologi yang semakin canggih. Mengingat, aturan ini belum digunakan pada Pemilu 2019.

"Kita melihat perkembangan teknologi yang mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang, yaitu uang elektronik misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money, dan sejenisnya, yang pada dasarnya uang uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening ya," tutur dia.

Baca Juga: Respons KPU soal Bocoran Putusan MK dari Denny Indrayana

3. Sumbangan uang elektronik harus dicatat

KPU Akan Buat Aturan soal Aliran Dana Kampanye Melalui Uang ElektronikIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, semua jenis sumbangan dana kampanye harus dicatat oleh seluruh peserta pemilu, termasuk yang berbentuk uang elektronik.

“Ya yang penting sumbangan-sumbangan tercatat, kan yang kami atur itu kan sumbangan atau laporan dana kampanye,” kata Afifuddin, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya