Pemilu 2024: KPU Minta Parpol Sampaikan Rencana Waktu Pendaftaran
Pendaftaran Peserta Pemilu digelar 1-14 Agustus 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong partai politik segera menyampaikan rencana waktu yang dipilih datang ke KPU terkait pendaftaran sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.
"Besar harapan bapak ibu (pimpinan atau perwakilan parpol) agar dapat segera menyampaikan kapan rencana tanggal penyerahan dokumen pendaftaran kepada KPU Republik Indonesia," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Pilpres 2024, Pengamat: Koalisi Jangan Hanya Mencari Kawan
1. Tahapan pendaftaran peserta pemilu sudah di depan mata
Idham mengatakan saat ini tahapan pendaftaran tinggal menghitung hari. KPU akan menggelar tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.
"Sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2020 tahapan masa pendaftaran partai politik jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan mengenai rentang waktu selama 14 hari, yakni pada 1-14 Agustus dan sudah memiliki kekuatan hukum," ucap Idham.
Baca Juga: KPU Beri Akses Sipol, Bawaslu Siap Kolaborasi Kawal Pemilu