TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilu 2024: KPU Minta Parpol Sampaikan Rencana Waktu Pendaftaran

Pendaftaran Peserta Pemilu digelar 1-14 Agustus 2022

Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong partai politik segera menyampaikan rencana waktu yang dipilih datang ke KPU terkait pendaftaran sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.

"Besar harapan bapak ibu (pimpinan atau perwakilan parpol) agar dapat segera menyampaikan kapan rencana tanggal penyerahan dokumen pendaftaran kepada KPU Republik Indonesia," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Pilpres 2024, Pengamat: Koalisi Jangan Hanya Mencari Kawan

1. Tahapan pendaftaran peserta pemilu sudah di depan mata

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Idham mengatakan saat ini tahapan pendaftaran tinggal menghitung hari. KPU akan menggelar tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2020 tahapan masa pendaftaran partai politik jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan mengenai rentang waktu selama 14 hari, yakni pada 1-14 Agustus dan sudah memiliki kekuatan hukum," ucap Idham.

2. KPU minta parpol buat surat pemberitahuan

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Oleh sebab itu dia mengimbau setidaknya para pimpinan partai politik bisa menyampaikan rencana mereka untuk menyerahkan dokumen pendaftaran satu hari sebelum kedatangan pendaftaran partai politik.

"Kami mohon dapat menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran dengan tujuan kami dapat mengatur dan dapat melayani ibu bapak pimpinan parpol saat pendaftaran partai politik," ujar Idham.

Baca Juga: KPU Beri Akses Sipol, Bawaslu Siap Kolaborasi Kawal Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya