Peneliti BRIN Nilai Polemik Jabatan Kades Terkait Balas Budi di 2024
UU Desa merugikan masyarakat jika dipolitisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengkritisi adanya pembahasan perpanjangan jabatan kepala desa (kades). Dia menilai, rencana itu justru kental dengan kepentingan politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang.
Dia menilai, jika usulan itu diakomodir dalam revisi UU Desa, maka terjadi semacam balas budi atau politik saling menguntungkan.
"Ini kepentingan politik karena dia bisa langsung mengarah dalam proses pemilu 2024. Jadi kepentingan politiknya sangat kental tarikannya ke sana. Munculnya politicly simbiotic, istilahnya saling menguntungkan secara politik," kata Siti Zuhro kepada awak media, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: APDESI Usul Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Sampai 3 Periode
Baca Juga: Kades Ingin Masa Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Namanya Aspirasi ya Silakan
1. UU Desa yang dibenturkan dengan kepentingan politik merugikan masyarakat
Siti Zuhro menegaskan agar Undang-Undang tentang Desa tak dikaitkan dengan urusan politik. Sebaliknya, jika UU Desa dibenturkan dengan kepentingan politik maka justru akan merugikan masyarakat desa.
"Jadi jangan dicampuri dengan politik seperti ini, ini politisasi desa namanya. Dan itu yang akan merugikan kita semua, padahal kantong-kantong penduduk itu ada di desa," ujar dia.
Dia mengatakan, anggaran desa yang besar tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat bukan mempolitisasi.
"Jadi nawaitunya diberikan dengan undang-undang desa, digelontorkan uang yang gede itu tujuannya tidak lain adalah untuk mensejahterakan masyarakat desa, bukan untuk mempolitisasi," kata Siti Zuhro.
Baca Juga: Kepala Desa se Indonesia Sampaikan Dukungan atas Pembangunan IKN
Baca Juga: Kades Ingin Masa Jabatan 9 Tahun, Jokowi: Namanya Aspirasi ya Silakan