Pertanyakan Nasib Dapil di IKN, KPU Dorong Revisi UU Pemilu
Bakal berdampak pada anggaran Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkap polemik terkait nasib Ibu Kota Negara (IKN) baru jelang Pemilu 2024.
Dia mengaku bingung dengan kebijakan yang bakal diambil KPU lantaran status IKN belum jelas. Ditambah, Undang-Undang Pemilu belum mengatur soal keberadaan ibu kota baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut.
"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?" ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Kemendagri Berikan Hak Akses NIK ke KPU untuk Cek Pemilih Pemilu 2024
1. Pilpres dan Pileg bakal digelar di IKN
Hasyim memastikan berdasarkan UU IKN, di sana bakal diselenggarakan berbagai pemilihan umum. Mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg). Dengan begitu, konsekuensi elektoralnya mengarah pada pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula Dapil baru untuk DPD.
"Yang jelas di undang-undang (UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD," ujar dia.
Baca Juga: Jelang Penetapan UU Pemekaran Papua, Kondisi di Mimika Kondusif