Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil Hakim
KY akan meminta klarifikasi hakim PN Jakarta Pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Diketahui, putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima menuai polemik. Pasalnya, PN Jakpus dalam salah satu amarnya meminta kepada KPU sebagai tergugat untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Perludem: Putusan PN Jakpus di Luar Logika Penegakan Hukum Pemilu
Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024
1. Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa
Miko memastikan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucap dia.
Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif