TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putusan PN Jakpus soal Pemilu Kontroversial, KY akan Panggil Hakim

KY akan meminta klarifikasi hakim PN Jakarta Pusat

Gedung Komisi Yudisial (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. 

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Diketahui, putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima menuai polemik. Pasalnya, PN Jakpus dalam salah satu amarnya meminta kepada KPU sebagai tergugat untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Perludem: Putusan PN Jakpus di Luar Logika Penegakan Hukum Pemilu

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024

1. Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Miko memastikan, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. 

"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucap dia.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

2. KY lakukan pendalaman, bakal panggil hakim untuk klarifikasi

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh sebab itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. 

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya