Putusan PN Jakpus Tunda Proses Pemilu, KPU Siapkan Banding
Pemerintah dukung KPU banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022.
Sebagaimana diketahui, gugatan itu dilayangkan pada Desember 2022. Kemudian dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Baca Juga: Pakar Tata Negara: Partai Prima Berniat Ingin Tunda Pemilu 2024
1. KPU siapkan banding
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochamad Afifuddin, menegaskan tengah menyiapkan banding tersebut.
"Sedang disiapkan," ujar dia dalam keterangan, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut, Afifuddin juga mengatakan, KPU sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Jakpus.
"Sudah dapat (salinan dari PN Jakpus)," imbuh dia.
Baca Juga: KPK hingga Bareskrim Diminta Usut PN Jakpus soal Putusan Pemilu
Baca Juga: Komentari Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tak Masuk Akal Pemilu Ditunda