Refleksi HUT RI ke-77, Partai Gelora Imbau Konsep Negara Hukum Memudar
Fahri Hamzah ajak refleksikan soal masa depan Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan, Indonesia belum sepenuhnya menjadi negara hukum. Apalagi dianggap merdeka dalam bidang hukum, meskipun usia kemedekaannya sudah menginjak ke-77 tahun.
Menurut Fahri, dalam negara demokrasi, sistem penegakan hukum saat ini, harus menganut prinsip-prinsip demokrasi keterbukaan (equality before the law), dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Jadi negara hukum itu, saya melihatnya sebagai satu sistem. Bukan dibaca terpisah antara tangan, kaki dan sebagainya, tapi harus dibaca keseluruhan tubuh," kata Fahri dalam 'Gelora Talk bertajuk 77 Tahun Usia Kemerdekaan: Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia', dikutip Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Usai Gabung PDIP dan PAN, Ini Alasan Miing Berlabuh ke Partai Gelora
1. Masa depan negara ditentukan tegaknya supermasi hukum
Dengan demikian, Fahri menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak boleh ada yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi untuk melindungi para pejabat yang terlibat kasus pidana misalnya, sementara saat melibatkan rakyat, kasusnya dibuka secara terang benderang.
Dia mengatakan, refleksi yang harus dipikirkan pemerintah dalam memperingati 77 tahun usia Indonesia ini salah satunya mengenai konsepsi negara hukum yang belakangan justru memudar.
"Kata kuncinya adalah bahwa pada momen peringatan 77 tahun Proklamasi, Partai Gelora justru mengingatkan tentang negara hukum yang memudar," ujar Fahri.
"Kita boleh terbuka oleh klaim keberhasilan jangka pendek secara sepihak, tetapi masa depan ditentukan oleh berdiri tegaknya negara hukum dan supremasi hukum," sambung dia.
Baca Juga: Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta Soroti Kesalahan Partai Islam