TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebagian Gugatan Partai Republik Dikabulkan Bawaslu

KPU diminta beri kesempatan Partai Republik perbaiki dokumen

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian gugatan Partai Republik mengenai hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja yang juga sebagai Ketua Majelis, membacakan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia pada Jumat (4/11/2022), mengutip ANTARA.

Baca Juga: KPU NTB Temukan Banyak Nama Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol

Baca Juga: Jamin Kerahasiaan Data Pribadi, KPU Terapkan Zero Data Sharing

1. Gugatan Partai Republik terkait verifikasi administrasi

Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Gugatan yang dikabulkan itu, di antaranya mengenai Partai Republik yang merasa dirugikan dengan penetapan hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Oleh karena itu, mereka pun memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1.PU/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 13 Oktober 2022.   

Di samping itu, Partai Republik juga memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.   

Baca Juga: Ketua KPU RI Ingatkan Jajarannya harus Siap Risiko Tugas  

2. Partai Republik alami kendala teknis

Ketua Umum Partai Republik, Ramses David Simanjuntak di KPU, Minggu (14/8/2022). (IDNTimes/Melani Putri)

Sebelumnya, dalam pertimbangan Bawaslu yang dibacakan oleh Anggota Majelis, Lolly Suhenty, disebutkan bahwa Partai Republik mengalami sejumlah kendala teknis dari melakukan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).   

Beberapa di antaranya adalah gangguan teknis pengisian Sipol yang terjadi pada tanggal 15 sampai 28 September dan ketika penambahan waktu pengisian Sipol pada tanggal 29 sampai 30 September. Partai Republik menilai, perangkat menginput data dan informasi tidak berfungsi.

Selain itu, terjadi pula gangguan server. Bahkan, juga ada persoalan keterangan dokumen memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), serta hilangnya fungsi indikator MS di semua dokumen yang diinput. Akhirnya, Partai Republik dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.   

Baca Juga: 3 Parpol Lolos Pendaftaran di KPU: Partai Ummat, Buruh, Republik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya