Sebagian Gugatan Partai Republik Dikabulkan Bawaslu
KPU diminta beri kesempatan Partai Republik perbaiki dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian gugatan Partai Republik mengenai hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja yang juga sebagai Ketua Majelis, membacakan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia pada Jumat (4/11/2022), mengutip ANTARA.
Baca Juga: KPU NTB Temukan Banyak Nama Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol
Baca Juga: Jamin Kerahasiaan Data Pribadi, KPU Terapkan Zero Data Sharing
1. Gugatan Partai Republik terkait verifikasi administrasi
Gugatan yang dikabulkan itu, di antaranya mengenai Partai Republik yang merasa dirugikan dengan penetapan hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Oleh karena itu, mereka pun memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1.PU/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 13 Oktober 2022.
Di samping itu, Partai Republik juga memohon kepada Bawaslu untuk menolak dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Ketua KPU RI Ingatkan Jajarannya harus Siap Risiko Tugas
Baca Juga: 3 Parpol Lolos Pendaftaran di KPU: Partai Ummat, Buruh, Republik