TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jakpus Disorot, Ada Pecatan ASN

Sejumlah lembaga pemantau pemilu kritisi proses seleksi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Lembaga pemantau pemilu yang terdiri dari Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengecam keras adanya calon anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang diduga bermasalah.

Hal itu bermula dari temuan Jakarta Election Watch (JEW) terkait calon anggota Bawaslu Jakarta Pusat berinisial CNP merupakan ASN yang dipecat tidak hormat. Lalu ada BIP yang merupakan keluarga dari anggota timses Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Persoalan ini memang menjadi perhatian, karena penyelenggara pemilu seharusnya independen. Oleh sebab itu proses seleksinya pun juga harusnya transparan. Termasuk saat memilih tim seleksinya," kata Koordinator Perludem Khairunnisa Nur Agustiyani pada Minggu (30/07/2023).

Baca Juga: Bawaslu: Ada Camat di Tangsel Masuk Sayap Parpol

Baca Juga: Tanpa Perempuan, 4 Anggota Bawaslu Lampung Terpilih Tuai Sorotan

1. Dinilai karena proses seleksi berbau politis

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Menurut Khairunnisa, permasalahan itu muncul karena proses seleksi berbau politis. Seolah ada jatah untuk beberapa ormas dalam proses rekrutmen.

"Selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa proses seleksi ini terkadang bersifat politik keormasan. Seolah ada jatah-jatahan untuk ormas sebagai penyelenggara pemilu, bahkan dimulai dari timselnya juga," ucap dia.

Senada, Koordinator Formappi Lucius Karus mengatakan dua calon anggota Bawaslu Jakpus yang bermasalah itu lolos karena diduga ada permainan sejak di parlemen. Hal itu berdampak terhadap hasil rekrutmen Bawaslu dan KPU di daerah.

"Jadi ada semacam desain untuk melemahkan posisi penyelenggara untuk kepentingan memengaruhi proses dan hasil Pemilu 2024 mendatang," ucap dia.

Baca Juga: Bawaslu Siap Penuhi Panggilan Komisi II DPR Soal Usul Tunda Pilkada

2. Masyarakat diminta awasi kinerja tim seleksi Bawaslu

Nurlia Dian Paramita, Koordinator JPPR dalam Talkshow series #GenZMemilih, "Parpol Baru Bisa Kasih Apa ke Gen Z?" by IDN Times pada Rabu (1/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha juga menyayangkan kedua calon tersebut bisa lolos hingga tahap 20 besar. Dia mengajak masyarakat mengawasi kerja tim seleksi Bawaslu.

Mitha mengatakan, masyarakat memiliki peran memastikan calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota memenuhi syarat wajib, yakni integritas, kepbribadian kuat, jujur, dan adil. Syarat itu diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tentu saja syarat tersebut tidak hanya bersumber dari kertas tertulis atau dokumen administratif. Namun bersumber dari lingkungan sosial calon dalam pergaluannya sehari-hari. Dalam artian pada dasarnya yang berkompetensi menilai keterpenuhan syarat tersebut adalah masyarakat" kata Mitha.

Mita menyebutkan, syarat calon yang bersifat administratif dapat dinilai lewat rekam jejak yang dituangkan pada dokumen administrasi. Misalnya, CNP yang terkena sanksi disiplin saat bekerja di tempat sebelumnya.

"Apabila tidak ditindaklanjuti atau terlihat tidak serius tidak menindaklanjuti tanggapan masyarakat. Maka kinerja dan independensi tim seleksi perlu dipertanyakan" imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya