TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Uji Materi Sistem Pemilu di MK, DPR dan PDIP Beda Pandangan

PDIP satu-satunya yang dukung proporsional tertutup

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, Kamis (26/1/2023), dengan agenda mendengarkan pendapat DPR, Presiden, dan KPU.

Dalam sidang itu, sejumlah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat soal uji materi proporsional terbuka.

Di tengah pembacaan pandangan DPR yang diwakili oleh anggota Komisi III Supriansa, kader Partai Golkar itu mempersilakan anggota Komisi III lainnya dari fraksi PDIP Arteria Dahlan untuk menyampaikan pandangan fraksinya di muka sidang.

Hal ini dikarenakan PDIP menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang menyetujui sistem proporsional tertutup. Sementara, delapan partai politik parlemen lainnya tegas menolak.

Baca Juga: Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Hak Rakyat Jangan Dirampas!

Baca Juga: Parpol Besar Akan Diuntungkan Jika Pemilu Proporsional Tertutup

1. PDIP satu-satunya parpol di parlemen yang dukung proporsional tertutup

Bendera PDI Perjuangan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam pandangannya fraksi PDIP, Arteria menjelaskan, partainya ingin pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup karena menilai peserta pemilu yang memilih anggota legislatif adalah partai politik. Hal itu sesuai dengan payung hukum yang diakomodir dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.

"Ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah parpol. Dengan demikian, amat terang dan jelas, parpol lah yang terlibat sangat aktif. Tidak hanya berperan, serta namun juga berkompetisi sebagai konsekuensi logisnya maka parpol yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, pasukan-pasukan terbaiknya dalam ajang kompetisi pesta demokrasi," kata Arteria.

Arteria menilai, permohonan uji materi UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka di MK sebagai keputusan yang tepat. Karena menyangkut sejumlah prinsip dasar yang layak iterima, diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh majelis hakim MK.

Arteria lantas mempertanyakan, apakah sistem proporsional terbuka yang sudah dilaksanakan di tiga pemilu terakhir sudah memenuhi berbagai prinsip pemilu yang diharapkan.

"Sejak penerapan sistem proporsional terbuka, ternyata dalam praktiknya timbul berbagai dinamika yang tidak diharapkan," kata Arteria.

Dia menjelaskan beberapa temuan PDIP ketika pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka. Menurutnya, sistem tersebut memperumit jalannya pesta demokrasi, di mana mengharuskan lembaga penyelenggara pemilu kerja dengan berbagai tekanan.

Arteria mengungkit soal meningkatnya durasi waktu dan beban kerja bagi petugas penyelenggara dan pengawas pemilu di lapangan karena banyaknya pilihan nama caleg yang harus dicermati di surat suara.

Sistem proporsional terbuka membuat kebutuhan SDM jadi sangat gemuk, begitu pula kebutuhan-kebutuhan lain akan sarana dan prasarana, termasuk alat peraga kampanye, yang diklaim berimplikasi terhadap meningkatnya biaya pemilu. Semua hal yang disebut terjadi akibat penerapan sistem proporsional terbuka ini dianggap menjadi beban negara.

"Sebagai contoh, fraksi PDIP menyampaikan berbagai temuan, diperlukan waktu dan tenaga SDM yang lebih untuk melakukan rangkaian proses administrasi, pencetakan surat suara masing-masing daerah, kesulitan pemilih khususnya bagi pemilih yang tidak cukup memadai pengetahuan politiknya," tutur dia.

"Tidak hanya menjadi beban negara saja, namun juga menjadi beban parpol maupun para caleg, hal tersebut menjadi bibit lahirnya koruptif para wakil rakyat," sambung dia.

Baca Juga: [WANSUS] Pemilu Proporsional Tertutup Menghilangkan Kedaulatan Rakyat

2. Mayoritas fraksi di DPR menolak keras proposional tertutup

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara dalam pendapatnya, DPR fraksi delapan parpol lainnya, menilai bahwa sistem proporsional terbuka sangat tepat diterapkan pada iklim demokrasi di Indonesia. Sistem ini dianggap lebih adil karena mendekatkan rakyat dengan caleg.

Perwakilan DPR, Anggota Komisi III, Supriansa, menilai bahwa penerapan sistem proporsional tertutup, justru bisa merusak internal partai politik. Menurut dia, jika caleg dipilih parpol bisa menimbulkan kecemburuan yang berujung konflik antar para kader parpol. Oleh sebabnya, dia menilai sistem proporsional tertutup sebagai kemunduran demokrasi.

"Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para ketua partai karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota," ucap dia.

"DPR RI berpandangan tidak benar jika peran partai politik menjadi terdistorsi (oleh sistem proporsional terbuka) sebagaimana didalilkan para pemohon," sambung Supriansa.

DPR juga mengkritisi dalil para pemohon dalam perkara ini yang menginginkan kembalinya sistem proporsional tertutup. Menurutnya sistem tersebut tak menjamin mengatasi masalah pada pemilu.

"Dalam konteks sistem pemilu di Indonesia, tidak ada jaminan masalah-masalah yang dikemukakan para pemohon akan mengecil dengan diterapkannya sistem proporsional tertutup," tambah Supriansa.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya