TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SOKSI Kubu Ali Wongso Dianggap Tak Punya Legalitas Gelar Munas

Kualitas SOKSI kubu Ali Wongso dipertanyakan

Ali Wongso Sinaga Cs menggelar musyawarah nasional (munas) XI di Pekanbaru, Riau (dok Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) M Misbakhun mengkritisi Ali Wongso Sinaga Cs yang menggelar musyawarah nasional (munas) XI di Pekanbaru, Riau, dengan mengatasnamakan diri sebagai pengurus ormas pendiri Golkar tersebut.

Menurut Misbakhun, Ali Wongso tidak memiliki dasar legalitas maupun akar sejarah untuk mengeklaim sebagai pengurus SOKSI, apalagi menggelar munas. 

“Pihak Ali Wongso tidak memiliki legal standing dan akar sejarah dengan SOKSI yang didirikan oleh Almarhum Bapak Mayjen TNI (Purn) Prof. Suhardiman,” ujar Misbakhun, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Survei: Jelang 2024 Popularitas Golkar Kalahkan Gerindra dan PDIP

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Kode Rencana Gabung ke Golkar Masuk Babak Final

1. Misbakhun konfirmasi langsung ke keluarga pendiri SOKSI

Instagram/@dulurcakbakhun

Anggota DPR dari Partai Golkar itu mengaku telah meminta konfirmasi dari keluarga almarhum Suhardiman terkait langkah pihak Ali Wongso menggelar Munas XI SOKSI di Pekanbaru. 

Misbakhun mengatakan, pihak keluarga Suhardiman justru keberatan dengan penggunaan foto pendiri SOKSI itu untuk kepentingan munas kubu Ali Wongso. 

“Pihak keluarga menyatakan tidak ada kaitan sejarah antara pihak Ali Wongso dengan SOKSI yang didirikan Prof Suhardiman pada 20 Mei 1960. Jadi, penggunaan foto beliau untuk kegiatan kubu Ali Wongso itu jelas tindakan yang tidak patut,” tutur Misbakhun.

Baca Juga: Elektabilitas PKB Teratas di Jatim, Golkar Pepet 3 Besar

2. Kepengurusan SOKSI sah secara hukum dipimpin Ahmadi Noor Supit

Musyawarah nasional (munas) XI di Pekanbaru, Riau (dok Istimewa)

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa III DPP Golkar itu menegaskan hanya ada satu SOKSI yang sah secara hukum, yakni kepengurusan Ahmadi Noor Supit.

“Hanya ada satu Depinas (Dewan Pimpinan Nasional) SOKSI yang memiliki legalitas, yakni kepengurusan dengan Ahmadi Noor Supit sebagai ketua umumnya, Robert Kardinal bendahara umumnya, dan saya sendiri sekjennya,” kata Misbakhun.

Dia menegaskan Depinas SOKSI 2020-2025 pimpinan Ahmadi Noor Supit memiliki dasar hukum dan kesinambungan sejarah organisasi yang turut membidangi Golkar itu. 

“Kesinambungan Depinas SOKSI di bawah Pak Supit bisa dibuktikan rangkaiannya dari awal sampai akhir. Kepengurusan kami saat ini juga menggambarkan periodisasi yang konsisten dari sejak SOKSI berdiri pada tanggal 20 Mei 1960,” kata Misbakhun. 

Selain itu, Misbakhun juga menyoroti kualitas SOKSI kubu Ali Wongso. Menurut dia, tidak ada satu pun pengurus SOKSI kubu Ali Wongso duduk di DPR dan MPR dari Partai Golkar. 

“Jangankan di level DPR, untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota pun tidak ada yang dari kubu Ali Wongso. Jadi, publik bisa menilai kelas dan kualitas organisasi di bawah Ali Wongso itu,” ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya