Tegur Ganjar Safari Politik di Tempat Ibadah, Bawaslu: Ini soal Etika
Capres dilarang bikin kegiatan politik di tempat ibadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara terkait safari politik yang dilakukan bakal calon presiden (bacapres), Ganjar Pranowo, di Masjid Agung Banten.
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan Ganjar agar memahami aturan larangan berkampanye di tempat ibadah. Meski, tindakan Ganjar belum dinyatakan melanggar ketentuan karena masa kampanye belum dimulai.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Masuk Ranah Pidana
Baca Juga: Demi Menang di 2024, Ganjar dan Prabowo Akan Berebut Endorse Jokowi
1. Bawaslu imbau bacapres jaga etika
Totok menjelaskan, ada sejumlah tempat yang tak boleh digunakan sebagai lokasi bersilaturahmi politik dan kampanye. Tempat tersebut seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, serta fasilitas pemerintah.
"Dari awal saya sampaikan, tolong punya etika dong, jangan gunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye, walaupun belum sampai pada tahap pelanggaran kampanye dan itu kita sampaikan kepada semuanya," kata Totok kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
"Jangan gunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, untuk kampanye, ini soal etika," lanjut dia.
Baca Juga: Prabowo Anggap Ganjar dan Anies Bukan Lawan: Mereka Saudara Saya