TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tegur Ganjar Safari Politik di Tempat Ibadah, Bawaslu: Ini soal Etika

Capres dilarang bikin kegiatan politik di tempat ibadah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara terkait safari politik yang dilakukan bakal calon presiden (bacapres), Ganjar Pranowo, di Masjid Agung Banten.

Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan Ganjar agar memahami aturan larangan berkampanye di tempat ibadah. Meski, tindakan Ganjar belum dinyatakan melanggar ketentuan karena masa kampanye belum dimulai.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Masuk Ranah Pidana

Baca Juga: Demi Menang di 2024, Ganjar dan Prabowo Akan Berebut Endorse Jokowi

1. Bawaslu imbau bacapres jaga etika

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Totok menjelaskan, ada sejumlah tempat yang tak boleh digunakan sebagai lokasi bersilaturahmi politik dan kampanye. Tempat tersebut seperti rumah ibadah, tempat pendidikan, serta fasilitas pemerintah.

"Dari awal saya sampaikan, tolong punya etika dong, jangan gunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye, walaupun belum sampai pada tahap pelanggaran kampanye dan itu kita sampaikan kepada semuanya," kata Totok kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

"Jangan gunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, untuk kampanye, ini soal etika," lanjut dia.

Baca Juga: Prabowo Anggap Ganjar dan Anies Bukan Lawan: Mereka Saudara Saya

2. Bawaslu kesulitan tangani safari politik bacapres karena belum tahapan kampanye

Anggota Bawaslu Totok Haryono dalam acara diskusi Netfid "Transparansi Dana Kampanye Partai Politik, Mungkinkah" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/5/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kendati demikian, Totok menjelaskan, aksi Ganjar tersebut tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran karena terjadi sebelum masa kampanye.

Ketentuan larangan berkampanye di tempat ibadah berlaku saat tahapan kampanye dimulai pada November 2023. Selain itu, Ganjar belum terdaftar secara resmi sebagai capres. 

"Cuma karena unsur pelanggarannya belum ada, maka kita masuk di ruang etika. Artinya, sanksinya ya sanksi moral, kepada siapa pun itu," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu. 

"Kesulitannya seperti yang sudah saya sampaikan, ini belum waktunya kampanye, belum ada unsur dugaan pelanggarannya," sambung Totok.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya