Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Masuk Ranah Pidana

Netralitas ASN juga diatur dalam UU No 7 Tahun 2017

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, mengatakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak dan mengarah ke ranah pidana.

Dia menjelaskan, berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus pengadilan karena melanggar netralitas ASN.

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekadar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tapi dampaknya luar biasa," kata dia dikutip dari situs resmi Bawaslu, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Segini Besaran Maksimal Gaji ke-13 ASN yang Bakal Cair 5 Juni 

1. Ada dua pintu masuk dugaan pelanggaran ASN

Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Masuk Ranah PidanaAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi (dok Bawaslu)

Puadi mengatakan, dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan.

Adapun temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan. Sementara, laporan datang dari masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Sementara, laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454, melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," ucap Puadi.

Baca Juga: Ada Dugaan Jabatan Transaksional KPU-Bawaslu Daerah, DPR Tegur DKPP

2. Sejumlah kasus pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2019

Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Masuk Ranah PidanaIlustrasi ASN (Dok. IDN Times/bt)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI ini juga menjelaskan beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Di antaranya, berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD, terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye dan diakhiri foto bersama kampanye.

Kemudian ada juga yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan," tutur Puadi

"Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan," sambung dia.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

3. Bawaslu bersinergi dengan berbagai elemen

Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Masuk Ranah PidanaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Puadi menegaskan, Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran netralitas ASN.

"Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN," imbuh dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya