Tekan Polarisasi, PKS Lempar Uji Materi Presidential Threshold ke MK
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dijadwalkan datangi MK langsung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi bakal mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, Rabu (6/7/2022).
Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru, mengatakan, permohonan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujar Zainudin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Politikus PKS: Beli BBM Pakai Aplikasi Berbahaya Saat di SPBU
Baca Juga: Tak Mau Koalisi Bareng, PKS Minta PDIP Jangan Berlebihan
1. PKS merasa memiliki tanggung jawab moral
Zainudin menjelaskan, pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
PKS menilai, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terutama agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi dalam dua pemilu terakhir.
“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon Presiden dan Wakil Presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi MK dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” kata Zainudin.
Baca Juga: Koalisi Semut Merah Disebut Hanya Ingin Lolos Presidential Threshold
Baca Juga: Belum Umumkan Nama Capres, PKS: Tunggu Lolos Presidential Threshold