TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tekan Potensi Konflik, Bawaslu Dorong KPU Buat Aturan Kampanye Medsos

Kampanye medsos rawan dimanfaatkan buat serang lawan politik

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai sudah seharusnya ada semacam aturan yang membatasi kampanye di jejaring media sosial (medsos).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa kampanye di medsos berpotensi menimbulkan masalah lantaran dipakai untuk menyerang lawan politik.

"Kampanye di medsos pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain. Di medsos boleh gak kampanye? Boleh tapi ada batasannya. Kan medsos ini tidak seperti kampanye di media elektronik," ujar Bagja kepada awak media, (19/9/2022).

Baca Juga: Partai Buruh Kritik KPU, Jarang Sosialisasi ke Parpol Peserta Pemilu

Baca Juga: KPU Pertimbangkan Usul Megawati soal Nomor Urut Pemilu Tak Diubah

1. Bawaslu dorong KPU buat aturan khusus kampanye di medsos

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja mengusulkan supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat peraturan yang mengatur kampanye di medsos.

Dia berharap kampanye Pemilu 2024 tidak membuat gaduh, apalagi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

"Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain," kata Bagja.

"Kita sudah menghadapi era 2024 melewati COVID-19 kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan. Bikin PKPU tentang kampanye di media sosial," sambung dia.

Baca Juga: SBY Menduga Pemilu 2024 Curang, KPU Respons Tegas: Laporkan!

2. Bawaslu berupaya cegah kegaduhan akibat kampanye

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran saat memantau langsung proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, Minggu (7/8/2022). (Dok Bawaslu RI)

Bagja menegaskan, Bawaslu berupaya mencegah terjadinya perpecahan akibat kampanye. Mengingat ujaran kebencian hingga hoaks sangat sulit ditekan di medsos.

"Supaya terkendali ya. Sehingga juga ada tindak pidana bisa kita lakukan. Tetapi tetap tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang penting kan dicegah untuk tidak muncul, yang namanya medsos kan dimatikan satu muncul seribu," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya