Tekan Potensi Konflik, Bawaslu Dorong KPU Buat Aturan Kampanye Medsos
Kampanye medsos rawan dimanfaatkan buat serang lawan politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai sudah seharusnya ada semacam aturan yang membatasi kampanye di jejaring media sosial (medsos).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa kampanye di medsos berpotensi menimbulkan masalah lantaran dipakai untuk menyerang lawan politik.
"Kampanye di medsos pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain. Di medsos boleh gak kampanye? Boleh tapi ada batasannya. Kan medsos ini tidak seperti kampanye di media elektronik," ujar Bagja kepada awak media, (19/9/2022).
Baca Juga: Partai Buruh Kritik KPU, Jarang Sosialisasi ke Parpol Peserta Pemilu
Baca Juga: KPU Pertimbangkan Usul Megawati soal Nomor Urut Pemilu Tak Diubah
1. Bawaslu dorong KPU buat aturan khusus kampanye di medsos
Bagja mengusulkan supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat peraturan yang mengatur kampanye di medsos.
Dia berharap kampanye Pemilu 2024 tidak membuat gaduh, apalagi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.
"Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain," kata Bagja.
"Kita sudah menghadapi era 2024 melewati COVID-19 kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan. Bikin PKPU tentang kampanye di media sosial," sambung dia.
Editor’s picks
Baca Juga: SBY Menduga Pemilu 2024 Curang, KPU Respons Tegas: Laporkan!