Tingkatkan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Siapkan 2 Perbawaslu
Bawaslu berharap rancangan perbawaslu segera diundangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen meningkatkan kualitas regulasi penanganan pelanggaran pemilu dengan menyusun rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Anggota Bawaslu, Puadi, berharap dua rancangan Perbawaslu tentang Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu bisa cepat diselesaikan.
"Saya berharap, dua rancangan Perbawaslu hasil rancangan kami, dapat segera diundangkan," kata Puadi saat membuka Rapat Konsolidasi Program Kerja Penanganan Pelanggaran Tahun 2023, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Ingin Bertemu Anies, Ratusan ASN di Bima Ngeyel saat Ditegur Bawaslu
Baca Juga: KPU Batasi Medsos Peserta Pemilu untuk Kampanye, Maksimal 10 Akun
1. Perbawaslu dinilai penting sebagai payung hukum penanganan pelanggaran pemilu
Puadi beranggapan, dua rancangan Perbawaslu sangatlah penting dalam penanganan pelanggaran pemilu. Misalnya, terkait barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu. Barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tidak bisa disita oleh Bawaslu.
"Nah, terkait barang sitaan, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?" tutur dia.
Selanjutnya, Puadi juga meminta ada peningkatan kualitas pengawas dan aparatur penanganan pelanggaran pemilu. Sehingga dia meminta jajarannya untuk membuat kajian internalisasi konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif.
Sebelumnya Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menjelaskan konsolidasi program kerja penanganan pelanggaran tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan untuk mendiskusikan program kerja penanganan pelanggaran di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Diharapkan setelah pelaksanaan rapat ini, terhadap program kerja penanganan pelanggaran yang akan dilaksanakan pada 2023 dapat lebih tepat sasaran dan terencana dalam pelaksanaannya," tutur dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Bawaslu Resmikan 3 Kantor DOB Papua, Tekankan Koordinasi dengan Pemda