Tingkatkan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Siapkan 2 Perbawaslu

Bawaslu berharap rancangan perbawaslu segera diundangkan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen meningkatkan kualitas regulasi penanganan pelanggaran pemilu dengan menyusun rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). 

Anggota Bawaslu, Puadi, berharap dua rancangan Perbawaslu tentang Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu bisa cepat diselesaikan.

"Saya berharap, dua rancangan Perbawaslu hasil rancangan kami, dapat segera diundangkan," kata Puadi saat membuka Rapat Konsolidasi Program Kerja Penanganan Pelanggaran Tahun 2023, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Ingin Bertemu Anies, Ratusan ASN di Bima Ngeyel saat Ditegur Bawaslu

1. Perbawaslu dinilai penting sebagai payung hukum penanganan pelanggaran pemilu

Tingkatkan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Siapkan 2 PerbawasluBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Puadi beranggapan, dua rancangan Perbawaslu sangatlah penting dalam penanganan pelanggaran pemilu. Misalnya, terkait barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu. Barang sitaan dugaan pelanggaran pemilu hasil temuan tidak bisa disita oleh Bawaslu.

"Nah, terkait barang sitaan, karena tidak bisa disita, maka mau diapakan?" tutur dia.

Selanjutnya, Puadi juga meminta ada peningkatan kualitas pengawas dan aparatur penanganan pelanggaran pemilu. Sehingga dia meminta jajarannya untuk membuat kajian internalisasi konsep penanganan pelanggaran yang afirmatif.

Sebelumnya Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menjelaskan konsolidasi program kerja penanganan pelanggaran tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan untuk mendiskusikan program kerja penanganan pelanggaran di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Diharapkan setelah pelaksanaan rapat ini, terhadap program kerja penanganan pelanggaran yang akan dilaksanakan pada 2023 dapat lebih tepat sasaran dan terencana dalam pelaksanaannya," tutur dia.

Baca Juga: KPU Batasi Medsos Peserta Pemilu untuk Kampanye, Maksimal 10 Akun

2. Bawaslu pastikan masyarakat mudah laporkan dugaan pelanggaran pemilu

Tingkatkan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Siapkan 2 PerbawasluDenisa Tristianty/IDN Times

Sebelumnya, Puadi juga memastikan tidak ada batasan bagi siapapun untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Kemudahan itu menurutnya sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif.

"Setiap orang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Tugas Bawaslu menerima semua laporan dan mempertajam setiap laporan sebagai informasi awal. Kemudian, Bawaslu melakukan kajian dan tindak lanjut dari laporan tersebut," ujar Puadi, Selasa (31/1/2023).

Oleh sebab itu, Puadi mengimbau kepada jajaran Bawaslu di semua tingkatan, untuk memberi kemudahan dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemui. Dengan begitu, diharapkan akan menggerakkan jiwa pengawasan pemilu pada masyarakat sebagai pengawas partisipatif.

"Masyarakat yang ingin melapor, jangan dipersulit! Semisal, orang yang melapor jangan dihadapkan dengan banyak syarat, formulir yang banyak. Tugas Bawaslu memudahkan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif," ucap dia.

Baca Juga: Bawaslu Resmikan 3 Kantor DOB Papua, Tekankan Koordinasi dengan Pemda

3. Bawaslu punya aplikasi SigapLapor

Tingkatkan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Siapkan 2 PerbawasluKetua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), Anggota Bawaslu Puadi dan Deputi Teknis Bawaslu La Bayoni secara resmi meluncurkan aplikasi SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu). (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)

Demi mempermudah masyarakat dalam melapor, Puadi mengajak jajarannya untuk menyosialisasikan aplikasi SigapLapor. Dia menilai, aplikasi ini merupakan alat untuk memudahkan masyarakat, pemerintah daerah, dan parpol dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami harus memudahkan tata cara orang menyampaikan laporan. Oleh karena itu, kami sudah melangkah ke sistem digitalisasi penerimaan laporan dengan nama SigapLapor yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu. Nanti, semua aplikasi akan terintegrasi seperti SIPS dan Siwaslu," ujar Puadi.

Topik:

  • Satria Permana
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya