TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Kesehatan Disahkan, PAN: Angin Segar Buat Muhammadiyah

Dinilai bisa menciptakan kompetisi yang sehat

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat berorasi di depan Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (12/5/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dia menuturkan, UU Kesehatan tersebut sudah menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama organisasi profesi, dan organisasi lainnya.

Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan

1. Jadi angin segar untuk ormas seperti Muhammadiyah

Anggota komisi IX Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay (www.fraksipan.com)

Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik. Hal itu karena sekarang rumah sakit boleh bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama dokter spesialis yang belum ada di Indonesia.

"Itu bisa kerja sama dengan luar negeri, tapi dengan ketentuan yang sudah ada dalam UU ini. Jadi ini akan meningkatkan kompetensi dan kompetisi yang sehat karena bisa jadi dokter lokal akan belajar. Dan semua rumah sakit akan meningkatkan kualistasnya dan efeknya akan dirasakan masyarakat secara luas," kata dia dalam keterangannya, Kamis, (10/8/2023).

"Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna, sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," lanjut Saleh.

2. UU Kesehatan dinilai menciptakan kompetisi yang sehat

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menuturkan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan rumah sakit, terutama dari dokter spesialis.

"Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang, dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu.

Dengan demikian, kata Saleh, tidak ada pihak yang dominan dalam UU Kesehatan tersebut. Sehingga, semua pihak bisa berperan aktif.

"Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tak boleh dikriminalisasi, jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, nggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran, jadi seperti itu," tutur dia.

Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan Mendemo RUU Kesehatan Omnibus Law

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya