TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Praperadilan Anak Kiai Jombang, Pengacara: MSA Tak Pernah Diperiksa

Termohon bacakan pembuktian besok

Persidang praperadilan anak kiai di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - MSA, anak kiai pengasuh salah satu pesantren di Jombang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, hari ini, Kamis (20/1/2022). Praperadilan tersebut digelar untuk menguji keabsahan penetapan MSA sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual.

Pantaun IDN Times, sidang dimulai pukul 10.00 WIB yang berlangsung secara terbuka namun terbatas dengan menghadirkan seluruh pihak yang menjadi pemohon dan termohon. Sidang yang dipimpin hakim tunggal itu juga disaksikan sejumlah masyarakat melalu layar monitor yang berada di halaman kantor PN Jombang.

"Hakimnya Pak Dodik Setyo Wijayanto, S.H yang menyidangkan. Hakim tunggal," kata Humas PN Jombang, Riduansyah dikonfirmasi IDN Times.

1. Praperadilaan dilakukan karena MSA tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka

Suasana di depan PN Jombang saat sidang praperadilan anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon MSA hadir diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dalam persidangan membacakan pokok-pokok perkara yang diajukan.

Setelah persidangan, kuasa hukum MSA, Deni Hariyatna mengatakan, praperdilan itu bukan perlawanan atau juga bukan tindakan tidak kooperatif, tetapi hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dan hak dilindungi konstitusi.

"Adapun yang menjadi alasan permohonan kami pertama, pemohon kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka bagaimana suatu proses peradilan tindak pidana dilakukan dari awal sudah tidak obyektif, hanya mendengarkan pihak dari sebelah saja, tidak kedua belah pihak," kata Deni kepada wartawan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendapati fakta bahwa penyidikan perkara itu berlangsung sangat lama sejak 2019 sampai dengan 2002. Deni pun meminta untuk membandingkan dengan kasus-kasus serupa yang sudah ditangani polisi. Ia menyebut perkara itu tidak bisa digebyah-uyah disamakan dengan yang lain.

"Karena memang sejak awal persoalan itu sudah bermasalah sejak dari penetapan tersangka," kata dia.

Baca Juga: Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang

2. Kuasa hukum MSA sebut proses lambat

Kantor pengadilan negeri Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kedua, Deni menyebut, jangankan di penyidikan, pada penyelidikan pun tidak dilakukan pemeriksaan. Pastilah, kata dia, kalau ada orang terlapor tahun 2017, dan 2019 dilaporkan, harusnya dilakukan cek prof, tidak informasi sepihak saja.

"Yang ketiga alasan kami karena proses tersebut lambat. Kemudian ada petunjuk jaksa yang tidak bisa dipenuhi sebanyak tiga kali kemudian dilakukan perubahan-perubahan sprindik tanpa memberitahukan kepada kami.  Kami memperkirakan ini adanya kurang bukti meskipun sudah P21 tapi berat nantinya buat jaksa untuk melajutkan perkara ini jika merujuk kepada proses yang sudah berlangsung dan diproses oleh Ditkrimum Polda Jatim," ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi  

Verified Writer

Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya