Praperadilan Anak Kiai Jombang, Pengacara: MSA Tak Pernah Diperiksa

Termohon bacakan pembuktian besok

Jombang, IDN Times - MSA, anak kiai pengasuh salah satu pesantren di Jombang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, hari ini, Kamis (20/1/2022). Praperadilan tersebut digelar untuk menguji keabsahan penetapan MSA sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual.

Pantaun IDN Times, sidang dimulai pukul 10.00 WIB yang berlangsung secara terbuka namun terbatas dengan menghadirkan seluruh pihak yang menjadi pemohon dan termohon. Sidang yang dipimpin hakim tunggal itu juga disaksikan sejumlah masyarakat melalu layar monitor yang berada di halaman kantor PN Jombang.

"Hakimnya Pak Dodik Setyo Wijayanto, S.H yang menyidangkan. Hakim tunggal," kata Humas PN Jombang, Riduansyah dikonfirmasi IDN Times.

1. Praperadilaan dilakukan karena MSA tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka

Praperadilan Anak Kiai Jombang, Pengacara: MSA Tak Pernah DiperiksaSuasana di depan PN Jombang saat sidang praperadilan anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon MSA hadir diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dalam persidangan membacakan pokok-pokok perkara yang diajukan.

Setelah persidangan, kuasa hukum MSA, Deni Hariyatna mengatakan, praperdilan itu bukan perlawanan atau juga bukan tindakan tidak kooperatif, tetapi hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dan hak dilindungi konstitusi.

"Adapun yang menjadi alasan permohonan kami pertama, pemohon kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka bagaimana suatu proses peradilan tindak pidana dilakukan dari awal sudah tidak obyektif, hanya mendengarkan pihak dari sebelah saja, tidak kedua belah pihak," kata Deni kepada wartawan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mendapati fakta bahwa penyidikan perkara itu berlangsung sangat lama sejak 2019 sampai dengan 2002. Deni pun meminta untuk membandingkan dengan kasus-kasus serupa yang sudah ditangani polisi. Ia menyebut perkara itu tidak bisa digebyah-uyah disamakan dengan yang lain.

"Karena memang sejak awal persoalan itu sudah bermasalah sejak dari penetapan tersangka," kata dia.

2. Kuasa hukum MSA sebut proses lambat

Praperadilan Anak Kiai Jombang, Pengacara: MSA Tak Pernah DiperiksaKantor pengadilan negeri Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kedua, Deni menyebut, jangankan di penyidikan, pada penyelidikan pun tidak dilakukan pemeriksaan. Pastilah, kata dia, kalau ada orang terlapor tahun 2017, dan 2019 dilaporkan, harusnya dilakukan cek prof, tidak informasi sepihak saja.

"Yang ketiga alasan kami karena proses tersebut lambat. Kemudian ada petunjuk jaksa yang tidak bisa dipenuhi sebanyak tiga kali kemudian dilakukan perubahan-perubahan sprindik tanpa memberitahukan kepada kami.  Kami memperkirakan ini adanya kurang bukti meskipun sudah P21 tapi berat nantinya buat jaksa untuk melajutkan perkara ini jika merujuk kepada proses yang sudah berlangsung dan diproses oleh Ditkrimum Polda Jatim," ujarnya.

Baca Juga: Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang

3. Termohon bacakan pembuktian besok

Praperadilan Anak Kiai Jombang, Pengacara: MSA Tak Pernah DiperiksaKuasa hukum termohon, Rahmad Hardadi (masker kuning). IDN Times/Zainul Arifin

Sementara itu, kuasa hukum dari termohon 1 Polres Jombang dan termohon 3 Polda Jatim, Rahmad Hardadi menegaskan, pihaknya akan memberikan penjelasan perkara tersebut dalam sidang berikutnya pada Jumat (21/1/2022) dengan agenda pembuktian.

"Sesok tak wacakno, tenang ae. (Besok saya bacakan, tenang saja," singkat Rahmad kepada wartawan usai persidangan sembari berlalu meninggalkan lokasi Pengadilan Negeri Jombang.

Gugatan praperadilan MSA anak kiai pengasuh pesantren di Jombang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun termohon dalam gugatan itu adalah Kepala Kepolisian Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim

Gugatan praperadian yang dilakukan MSA itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya upaya hukum tersebut ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

MSA adalah anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur

Baca Juga: Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi  

Zain Arifin Photo Verified Writer Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya