TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang

Di penjara sejak kamis malam

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dimasukkan dipenjara. IDN Times/Dok. Istimewa

Jombang, IDN Times - Polres Jombang telah menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, tersangka insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi di Tol Jombang, KM 672.300, Kamis (4/11/2021) pekan lalu.

Informasi didapat IDN Times,  Tubagus Joddy dimasukkan ke penjara Polres Jombang pada Kamis malam, (11/11/2021) sekitar jam 20.00 WIB, setelah berkas persyaratan administrasi penahanan dia dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Berkas persyaratan adminstrasi itu seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas COVID-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

"Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, kepada wartawan di Mapolres setempat, pada Jumat (12/11/2021)

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

1. Tubagus Joddy di sel bercampur dengan tahanan lain 

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. IDN Times/Zainul Arifin

Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini, sangat bagus atau tidak sakit. Tersangka ditempatkan di blok 2 penjara Polres Jombang, membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba. Artinya, tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.

"Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya," ungkap Agung.

2. Polisi Jombang lengkapi berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dimasukkan dipenjara. IDN Times/Dok. Istimewa

Lebih lanjut Agung mengatakan, setelah polisi melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satlantas Polres Jombang tengah bekerja melengkapi berkas saksi-saksi. Kelengkapan itu di antaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri. Agung memperkirakan hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut tidak lama akan diterima, dan setelah lengkap akan langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

"Mungkin 1 sampai 2 hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepet kok, setelah lengkap berkas itu, kita kirim ke Kejaksaan," ungkap perwira menengah dengan dua melati di pundak ini.

Baca Juga: Joddy Diduga Sengaja dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Alasan Polisi

Verified Writer

Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya