TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Agustus Hari Konservasi Alam Nasional: Begini Sejarahnya

Ayo, lestarikan ekosistem alam Indonesia!

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno (Dok. KLHK)

Jakarta, IDN Times - Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) diperingati setiap tahunnya pada tanggal 10 Agustus. HKAN diadakan sebagai peringatan pentingnya konservasi alam untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

HKAN juga menjadi ajang kampanye agar masyarakat bisa peduli dan ikut terlibat dalam upaya pelestarian ekosistem alam Indonesia. Konservasi alam ini bahkan sudah ada sejak masa Hindia-Belanda, lho. Berikut ini sejarahnya.

Baca Juga: Tips Menjaga Kelestarian Tanah, Jaga Lingkungan Mulai dari Kesadaran

1. Berawal dari usul Dr. Sijfert Hendrik Koorders

ilustrasi Dr. Sijfert Hendrik Koorders (dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia)

Dilansir Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, konservasi alam di wilayah Indonesia sudah ada sejak tahun 1937 saat Gubernur Jenderal Hindia Timur meresmikan sebuah unit konservasi alam zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda.

Lembaga konservasi alam ini dipelopori oleh Dr. Sijfert Hendrik Koorders, seorang botanis yang mendirikan organisasi Netherlandsch Indische Vereenigin tot Natuurbescherming. Ia mengumpulkan para pecinta alam untuk membuat publikasi terkait keindahan dan pentingnya pelestarian flora dan fauna Hindia-Belanda.

Organisasi yang diketuai Dr. Kooders juga mengusulkan penetapan 12 lokasi sebagai cagar alam, yakni beberapa danau di Banten, Pulau Krakatau, Pulau Panaitan, Laut Pasir Bromo, Pulau Nusa Barung, Semenanjung Purwo, dan Kawah Ijen.

Saat Indonesia merdeka pada tahun 1945 pun, konservasi alam di Indonesia tidak hilang. Pelerstarian flora dan fauna di Indonesia masih ada hingga sekarang.

2. Munculnya Undang-Undang Kehutanan

ilustrasi hutan sambangan (pixabay.com/gunawanteguh)

Demi menjaga konservasi alam di Indonesia, melalui UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah Indonesia membagi fungsi hutan menjadi, fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.

Hutan lindung dan hutan produksi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Sementara, untuk hutan konservasi dimanfaatkan untuk melestarikan ekosistem flora dan fauna Indonesia.

Menurut UU Kehutanan tersebut, hutan konservasi di Indonesia dibagi beberapa jenis. Hutan ini terbagi menjadi hutan hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru yang diperuntukkan untuk melestarikan ekosistem flora dan fauna.

Baca Juga: Foto Bareng Harimau Cara Jejak Harimau Peringati GTD 2023

3. Keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 Tahun 2009

ilustrasi daerah tropis (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sebagai upaya memasyarakatkan konservasi alam di Indonesia secara nasional, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2009. Keputusan ini berisi penetapan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional.

Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional ini menjadi peringatan bahwa ekosistem Indonesia harus terus dilestarikan. Alasannya, ekosistem flora-fauna merupakan penyokong kehidupan di dunia.

Baca Juga: WHO Sebut Industri Tembakau Berkontribusi Pada Kehancuran Alam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya