Ahok Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Buni Yani, Nih Kata Pengacaranya
Seberapa penting kehadiran Ahok jadi saksi di sidang Buni Yani? Simak di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan hadir dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (8/8/2017) hari ini. Namun hingga pagi ini belum dipastikan apakah Ahok akan benar-benar hadir dalam sidang yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
Namun beberapa saat dengan penuh pertimbangkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bersedia memberikan kesaksian dalam sidang Buni Yani. Bahkan Ahok sudah mengirim surat pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum Kejari Depok.
Ahok bukan menolak panggilan jadi saksi, tapi tidak perlu datang.
Seperti dikutip dari laman kompas.com, Pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan Ahok bukan menolak panggilan untuk hadir sebagai saksi, melainkan memang tidak perlu datang.
"Pak Ahok bukannya menolak, memang tidak perlu hadir," ujar Wayan kepada Kompas.com, Selasa.
Wayan mengacu pada Pasal 116 dan Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada Pasal 116, kata dia, dijelaskan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.
"Kalau jaraknya jauh antara saksi dengan pengadilan, itu tidak perlu hadir, cukup berita acara yang dibacakan. Memang sudah diatur seperti itu," kata Wayan.
Kemudian, menurut Wayan, Pasal 162 KUHAP mengatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).
"Kami sudah biasa mendiskusikan soal ini. Ini tidak perlu hadir. Ini bukan soal keinginan Pak Ahok. Bukan tidak mau, tetapi memang tidak perlu hadir," ujar Wayan.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.