TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ahok Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Buni Yani, Nih Kata Pengacaranya

Seberapa penting kehadiran Ahok jadi saksi di sidang Buni Yani? Simak di sini

kompas.com

Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan hadir dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (8/8/2017) hari ini. Namun hingga pagi ini belum dipastikan apakah Ahok akan benar-benar hadir dalam sidang yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

Namun beberapa saat dengan penuh pertimbangkan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bersedia memberikan kesaksian dalam sidang Buni Yani. Bahkan Ahok sudah mengirim surat pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum Kejari Depok.

Ahok bukan menolak panggilan jadi saksi, tapi tidak perlu datang.

https://www.publica-news.com

Seperti dikutip dari laman kompas.com, Pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan Ahok bukan menolak panggilan untuk hadir sebagai saksi, melainkan memang tidak perlu datang.

"Pak Ahok bukannya menolak, memang tidak perlu hadir," ujar Wayan kepada Kompas.com, Selasa.

Wayan mengacu pada Pasal 116 dan Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada Pasal 116, kata dia, dijelaskan bahwa saksi yang jaraknya jauh dari tempat persidangan tidak perlu dihadirkan.

"Kalau jaraknya jauh antara saksi dengan pengadilan, itu tidak perlu hadir, cukup berita acara yang dibacakan. Memang sudah diatur seperti itu," kata Wayan.

Kemudian, menurut Wayan, Pasal 162 KUHAP mengatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP).

"Kami sudah biasa mendiskusikan soal ini. Ini tidak perlu hadir. Ini bukan soal keinginan Pak Ahok. Bukan tidak mau, tetapi memang tidak perlu hadir," ujar Wayan.

Ketidakhadiran Pak Ahok nilainya sama seperti hadir karena sudah disumpah juga.

http://cdn-media.viva.id

Jaksa Andi M Taufik mengungkapkan kehadiran Ahok telah diupayakan kejaksaan. Pihaknya telah mengirimkan surat agar Ahok, yang saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, menjadi saksi dalam sidang Buni Yani.

"Sebenarnya kami sudah upayakan. Kami sudah ada surat dari Pak Ahok, beliau menyatakan ketidaksediannya hadir sebagai saksi," kata JPU Andi saat dimintai konfirmasi via telepon sebelum sidang.

Selain kepada Ahok, kata Andi, tim JPU mengirimkan surat kepada Mako Brimob. "Dari lapas (Mako Brimob) juga sudah ada surat tidak bisa hadir," ujar Andi.

Meskipun Ahok dipastikan tidak akan hadir dalam sidang tersebut, Andi menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok. Menurutnya, Ahok sudah disumpah saat memberikan keterangan tersebut. "Ketidakhadiran Pak Ahok nilainya sama seperti hadir karena sudah disumpah juga," tuturnya.

Verified Writer

Zother Veregrent

Pria musim semi yang Ambivert

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya