KLHK Imbau Semua Pihak Bersinergi Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Pelaku RHL berasal dari pemerintah, korporasi, & masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Perencanaan dan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) harus dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak. Pelaku RHL berasal dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, pihak korporasi, dan tentunya masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Koordinasi Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2020 di Denpasar, Bali, Senin (29/7).
1. Ditjen PDASHL membuat perencanaan secara nasional
Pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), membuat perencanaan secara nasional.
Dengan adanya komando dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak bergerak sendiri. "Tapi jika terdapat perbedaan antara perencanaan dan kenyataan di lapangan, tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dinas di daerah untuk melaporkan dan mengevaluasi perencanaan," tegas Bambang.
Dalam pelaksanaan RHL, tiap-tiap pihak dapat melakukan kegiatan RHL. Negara atau pemerintah melakukan RHL di dalam dan di luar kawasan hutan, restorasi ekosistem gambut, prioritas pemulihan di wilayah terkena bencana longsor, banjir, dan pada wilayah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).