Warga Apresiasi Penyesuaian Tarif Parkir Demi Kualitas Udara Lebih Baik
Cara efektif ajak masyarakat beralih ke transportasi umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kualitas udara di wilayah Jakarta tengah menjadi sorotan beberapa tahun belakangan ini karena terbilang buruk, bahkan dikategorikan tidak sehat. Mengetahui hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginisiasi tujuh inisiatif sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Salah satu tujuh inisiatif pengendalian udara tersebut adalah adanya penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi pencemaran udara. Hal ini juga dalam rangka untuk lebih mendorong warga DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum, baik BRT, LRT, maupun MRT, yang sudah terintegrasi melalui Jak Lingko.
Sejauh ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji tarif penyesuaian hingga lokasi parkir yang akan diberlakukan.
"Bapak Gubernur menginstruksikan untuk dilakukan kajian secara komprehensif. Maka dari itu, sedang kita kaji " kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, dalam beberapa waktu kemarin.
1. Penyesuaian tarif parkir diberlakukan di kawasan masyarakat beraktivitas tinggi
Menurut Syafarin, adanya penyesuaian tarif parkir tersebut akan dilakukan di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat yang tinggi.
"Kita akan melihat kawasan yang benar-benar aktivitasnya tinggi dan di sana sudah ada sistem angkutan umum yang baik, tentu kita akan sinergikan," ujar Syafrin.