TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Apresiasi Penyesuaian Tarif Parkir Demi Kualitas Udara Lebih Baik

Cara efektif ajak masyarakat beralih ke transportasi umum

IDN Times/Humas Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times – Kualitas udara di wilayah Jakarta tengah menjadi sorotan beberapa tahun belakangan ini karena terbilang buruk, bahkan dikategorikan tidak sehat. Mengetahui hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginisiasi tujuh inisiatif sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Salah satu tujuh inisiatif pengendalian udara tersebut adalah adanya penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi pencemaran udara. Hal ini juga dalam rangka untuk lebih mendorong warga DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum, baik BRT, LRT, maupun MRT, yang sudah terintegrasi melalui Jak Lingko.

Sejauh ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji tarif penyesuaian hingga lokasi parkir yang akan diberlakukan.

"Bapak Gubernur menginstruksikan untuk dilakukan kajian secara komprehensif. Maka dari itu,  sedang kita kaji " kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, dalam beberapa waktu kemarin.

1. Penyesuaian tarif parkir diberlakukan di kawasan masyarakat beraktivitas tinggi

IDN Times/Humas Pemprov DKI Jakarta

Menurut Syafarin, adanya penyesuaian tarif parkir tersebut akan dilakukan di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat yang tinggi.

"Kita akan melihat kawasan yang benar-benar aktivitasnya tinggi dan di sana sudah ada sistem angkutan umum yang baik, tentu kita akan sinergikan," ujar Syafrin.

2. Pemprov DKI Jakarta akan lakukan sosialisasi dan pengawasan adanya parkir liar

IDN Times/Humas Pemprov DKI Jakarta

Terkait adanya penyesuaian ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi. Selain itu, juga akan dilakukan pengawasan adanya parkir-parkir liar saat kebijakan kenaikan harga tarif parkir itu sudah berlangsung.

"Kita akan lakukan kebijakan secara komprehensif. Kita pahami begitu salah satu kebijakan, misalnya kenaikan tarif parkir on street dilakukan, maka juga harus diimbangi kebijakan off-street-nya. Ini harus sinergi baik itu di sisi Pergub maupun pelaku usaha parkir itu sendiri," pungkas Syafrin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya