Kegiatan Belajar Sekolah di Jambi Diliburkan Akibat Kabut Asap

Kabut asap di Jambi kategori tidak sehat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengantisipasi dampak kabut asap, yang menyelimuti pada Senin (9/9). Berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQSM), mengukur konsentrasi partikulat PM 2,5 yang masuk dalam kategori berbahaya. 

"Pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 pada 8 September pukul 21.30 WIB berada di atas baku mutu dengan nilai 513, yang artinya berbahaya. Sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk meliburkan anak sekolah," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar, dilansir Antara, Senin (9/9). 

Baca Juga: Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK Terus Upayakan 3 Hal Utama Ini

1. Pemkot Jambi meliburkan kegiatan sekolah

Kegiatan Belajar Sekolah di Jambi Diliburkan Akibat Kabut Asapinsanmadanijambi.org

Dampak kabut asap yang menyelimuti berbahaya bagi kesehatan, karena itu Pemerintah Kota Jambi meliburkan kegiatan sekolah, untuk melindungi siswa dari dampak kabut asap. 

Sekolah Taman Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diliburkan selama tiga hari, dimulai Senin (9/9) hingga Rabu (11/9). Sedangkan, untuk siswa sekolah dasar kelas satu hingga empat diliburkan selama dua hari. 

Adapun siswa sekolah dasar kelas lima dan enam dan SLTP hanya dikurangi jam belajarnya. Masuk pada pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB, berlaku pada Senin dan Selasa. Namun, Pemkot Jambi mengimbau seluruh kepala sekolah dan guru tetap masuk kerja seperti biasa.

"Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota ini akan disesuaikan seperlunya, dengan memperhatikan kondisi cuaca sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud," ujar Abu Bakar.

2. Pemkot Jambi mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan

Kegiatan Belajar Sekolah di Jambi Diliburkan Akibat Kabut AsapANTARA FOTO/Muhammad Hanapi

Kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi, akibat dari kebakaran hutan dan lahan. Asap tersebut berdampak bagi kesehatan manusia. Pemkot mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas yang berada di luar ruangan. Bila terpaksa harus beraktivitas, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker. 

Berdasarkan ketentuan maklumat Wali Kota Jambi Nomor 180/179/HKU/2019, tentang antisipasi dampak kabut asap, tujuan meliburkan kegiatan sekolah adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya kabut asap yang menyelimuti.

3. Berdasarkan hasil Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU)

Kegiatan Belajar Sekolah di Jambi Diliburkan Akibat Kabut Asapiku.menlhk.go.id

Menurut data Indeks Standar Pencemaran Udara (IPSU), berdasarkan pantauan dari stasiun Dinas Lingkungan Hidup Jambi, kualitas udara dengan parameter PM10. Polusi udara memasuki kategori tidak sehat. 

Kualitas udara dalam skala kategori 101-109, memasuki tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan manusia. Tak hanya manusia, kualitas udara dalam skala ini juga dapat merugikan kelompok hewan yang sensitif. Hal ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan tumbuhan dan nilai estetika. 

Baca Juga: Sumsel Dikepung 371 Titik Api, Kabupaten OKI Paling Rawan Karhutla

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya